Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Saat Kejati DKI Ralat

Saat Kejati DKI Ralat Pernyataan soal "Restorative Justice" untuk Kasus Penganiayaan oleh Mario

Saat Kejati DKI Ralat Pernyataan soal "Restorative Justice" untuk Kasus Penganiayaan oleh Mario Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani, sempat membuat pernyataan bahwa pihaknya menawarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) soal kasus penganiayaan yang menimpa remaja berinisial D (17). Reda menyatakan bahwa pihaknya akan menawarkan RJ kepada keluarga D terhadap ketiga pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15). Hal itu disampaikan Reda saat menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Kamis (16/3/2023). "Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami," ujar Reda, Kamis. Akan tetapi, penawaran tersebut tidak akan dipaksakan. Reda membeberkan pihaknya akan memberikan keluasan sebesar mungkin kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut. "Kalau memang korban tidak men...