Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kasus

Jejak Tersangka Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J:

Jejak Tersangka Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi membuat laporan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, tepat di hari Brigadir J dieksekusi. 13 Juli Psikolog Novita Tandry pertama kalinya bersuara terkait kondisi terkini Putri Candrawathi. Ia menyebut, Putri mengalami depresi dan trauma usai insiden pelecehan seksual serta baku tembak, versi Irjen Sambo terjadi. 15 Juli Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban). 7 Agustus Putri Candrawathi untuk pertama kalinya muncul di depan publik. Yaitu, saat ia hendak menjenguk Irjen Ferdy Sambo, suaminya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 9 Agustus 2022 Tim asesmen psikologis LPSK datangi rumah pribadi Ferdy Sambo. Mereka hendak memeriksa kondisi psikologis Putri Candrawathi. Saat itu, Putri hanya merespons tim LPSK dengan beruja...

Definisi Kasus Monkeypox Atau Cacar Monyet

Definisi Kasus Monkeypox Atau Cacar Monyet Kementerian Kesehatan RI meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai penyakit cacar monyet (monkeypox). Ada sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia. “Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” katanya di Jakarta pada Jumat (27/5). Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontami...

KASUS CACAR MONYET DI EROPA, DOKTER BAGIKAN TIPS CARA PENCEGAHANNYA

KASUS CACAR MONYET DI EROPA, DOKTER BAGIKAN TIPS CARA PENCEGAHANNYA Baru-baru ini tersiar kabar jika di Eropa merebak kasus cacar monyet (money pox). Bahkan tenaga medis disana sudah wajib melakukan vaksin cacar monyet. Tak terutup kemungkinan, cacar monyet itu juga akan mewabah sebagaimana Hepatitis Akut, yang diketahui sudah masuk ke Indonesia. Untuk itu, perlu diketahui cara untuk mencegah agar tak terpapar cacar monyet ini. Dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara, Masrurotut Daroen, menjelaskan sejumlah cara agar mencegah penularan cacar monyet. Dokter Masrurotut Daroen mengatakan, kunci pencegahannya diantaranya mencuci tangan secara teratur. Penanganan hewan dan produknya dengan benar. "Cuci tangan kembali dengan benar dengan sabun dan bilas dengan air mengalir, sehabis kontak dengan hewan piaraan," kata dokter yang akrab dipanggil dr Rury ini. Menurut dia, karantina setiap orang dan hewan yang diketahui terinfeksi penting dilakukan. Sedangkan hewan mati...

Kenali Definisi Kasus Hepatitis

Kenali Definisi Kasus Hepatitis Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH menjelaskan sejumlah definisi kasus yang digunakan pada penyakit hepatitis, sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya definisi kasus hepatitis tidak jauh berbeda dengan kasus COVID-19 yang saat itu menggunakan suspek, OTG sampai konfirmasi kasus. “Sama dengan dulu kasus COVID-19, ada yang suspek, ada yang OTG, dan lain-lain sampai konfirmasi. Nah pada kasus hepatitis pun seperti itu,” katanya pada konferensi pers, Rabu (18/5) di gedung Kemenkes, Jakarta. Definisi kasus pertama adalah Confirmed. Saat ini belum ada yang disebut dengan konfirmasi positif oleh WHO karena sedang dalam penelitian. Kedua Probable, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), yakni pada saat pemeriksaan laboratorium tidak ada hepatitis A sampai E, SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L (internasional unit per liter), dan berusia di bawah 16 tahun. “Untuk kasus ini...

Pelajaran Kasus Viral Video Tri Suaka dan Zinidin Zidan , Memparodikan Gaya Nyanyi Andika Mahesa Kangen Band

Pelajaran berharga yang bisa Kita ambil dari kasus viral Video Tri Suaka dan Zinidin Zidan , yang tampak memparodikan gaya nyanyi Andika Mahesa Kangen Band. Bagi sebagian besar netizen, aksi keduanya terkesan menghina dan mengejek sang vokalis kangen band tersebut. Yang Saya soroti adalah, bagaimana ratusan hingga ribuan Orang pasang badan, saat ada yang mencoba menyerang dan menghina sang vokalis kangen band Andika mahesa atau biasa di juluki "Babang Tamvans". Padahal dulu di awal kariernya, beliau banyak yang ngebully karena model rambut dan wajahnya. Sebelum Kangen band mencapai kesuksesan dan kepopulerannya itu, ada sederet cerita unik yang dilalui sang vokalis bernama lengkap Mahesa Andika Setiawan. Pernah berjualan Cendol Andika dikabarkan pernah berjualan cendol untuk membayar sewa studio. Sedangkan teman-temannya juga ikut mencari uang dengan cara menjadi kuli bangunan, berjualan nasi uduk, dan menjual sandal. Karena latar belakang itulah, kangen band kera...

Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Terancam Hukuman Naksimal 20 Tahun Penjara.

Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang baru saja menjadi tersangka kasus ekspor minyak goreng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Iya, pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor ya," kata Dirdik Jampidsus Supardi dikutip @Dampit TV dari detik, Selasa (19/4/2022). Jeratan 20 tahun bui ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Pasal itu berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan me...