Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum

HUKUM MENJUAL BARANG WAKAF MASJID YANG SUDAH RUSAK

  *🔳 HUKUM MENJUAL BARANG WAKAF MASJID YANG SUDAH RUSAK* Masjid merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan seorang Muslim. Setiap orang Islam pasti mengetahui bahwa masjid adalah tempat ibadah mereka. Namun, tidak banyak yang mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengannya, terlebih ihwal alat-alat masjid yang berstatus wakaf. Sebagaimana ditegaskan oleh Para Ulama' : Barang-barang wakafan, termasuk inventaris yang diwakafkan untuk masjid, wajib dijaga kelestariannya. Barang-barang wakaf masjid seperti tikar, genteng, sajadah, speaker, dan lain sebagainya adalah amanat yang wajib dijaga bersama-sama, baik oleh takmir atau masyarakat secara umum agar tidak rusak. Namun pada kenyataannya kerusakan tidak bisa dihindari. Karena faktor umur yang sudah sangat tua atau sering dimanfaatkan, barang-barang tersebut menjadi rapuh. Pada akhirnya, barang-barang tersebut mangkrak di gudang tanpa dimanfaatkan. Padahal maksud dari wakaf adalah agar barangnya diman...

HUKUM PACARAN KETIKA PUASA

HUKUM PACARAN KETIKA PUASA Apakah pacaran membatalkan puasa? Jawaban ? Bismillahi wassholatu wa sallamu'ala Rasulillah. Amma ba'du Ramadhan adalah bulan yang mulia. Namun mulianya ramadhan tidak diimbangi dengan sikap kaum muslimin untuk memuliakannya. Banyak diantara mereka yang menodai kesucian Ramadhan dengan melakukan berbagai macam dosa dan maksiat. Pantas saja, jika banyak orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, namun puasanya tidak menghasilkan pahala. . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasannya hanya lapar dan dahaga." (HR. Ahmad 8856, IbnHibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997 dan sanadnya dishahihkan Al-A'zami) . Salah satu diantara sebabnya adalah mereka berpuasa, namun masih rajin berbuat maksiat. Puasa tanpa pahala. . Maksiat saat puasa Memahami hal ini, maka sejatinya pacaran adalah perbuatan maksiat. Sementara maksiat yg dilakukan seseorang, bisa menghapus pa...

HUKUM RINGKAS TERKAIT ZAKAT FITRAH

بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته *HUKUM RINGKAS TERKAIT ZAKAT FITRAH* *1. Apa Hukum Zakat Fitrah?* 👉 Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, muda atau tua, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/197). *2. Zakat fitrah Berupa Apa? Berapa?* 👉 Dikeluarkan zakat berupa satu sha' makanan, kurma, gandum, kismis, atau susu kering, termasuk di sini (menurut pendapat ulama yang terkuat) semua makanan pokok di suatu negeri, seperti beras, jagung, jewawut (sejenis serealia yang digunakan sebagai makanan pokok), atau yang semisalnya. (Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32). 👉 Kadar satu sha' dengan satuan kilogram adalah sekitar tiga kilo. (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/203) *3. Kapan Dikeluarkan?* 👉 Dikeluarkan pada hari ke-28, 29, dan ke-30, juga pada malam sebelum Id serta pagi sebelum salat Id. (Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32-33). *4. Siapakah Yang Berhak menerima zakat fitrah?* 👉 Yang berhak hanya satu golongan, yakni oran...

HUKUM MEMPELAJARI ILMU FALAK (ASTROLOGI)

Assalamualaikum  warahmatullahi wabarokatuh 🌻  HUKUM MEMPELAJARI ILMU FALAK (ASTROLOGI)  🌻 Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum mempelajari ilmu perbintangan atau ilmu falak (astrologi). Qatadah rahimahullah (seorang tabi’in) dan Sufyan bin Uyainah (seorang ulama hadits, wafat pada tahun 198 H) mengharamkan secara mutlak mempelajari ilmu falak. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq rahimahullah memperbolehkan dengan syarat tertentu. Menurut Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz As-Sulaiman Al-Qarawi yang berusaha mengkompromikan  perbedaan pendapat para ulama di atas, bahwa mempelajarinya adalah : 1⃣  Kafir bila meyakini bintang-bintang  itu sendiri yang mempengaruhi segala aktivitas makhluk di bumi. 2⃣  Mempelajarinya untuk menentukan kejadian-kejadi an yang ada, akan tetapi semua itu diyakini karena takdir dan kehendak-Nya. Maka yang kedua ini hukumnya haram. 3⃣  Mempelajarinya untuk mengetahui arah kiblat, penunjuk jalan, waktu, m...

Pengertian Kata Talak / Cerai Dalam Hukum Islam

Pengertian Kata Talak / Cerai Dalam Hukum Islam Seribu kali istri minta di cerai, sebelum suami bilang “Oke”, masih sah Suami-Istri. Tapi sekali saja, Suami keluar kata Cerai, walaupun maksudnya becandaan, maka jatuhlah Talaknya. Pengertian Talak (cerai): Mungkin kata “CERAI ” itu sudah terlalu sering kita dengar, meski kadang kita tidak tau apa sebenarnya arti talak itu. Pertama tama kita bahas soal perbedaan antara Talak dan Cerai. Cerai dan talak adalah artian yang sama. Talak adalah bahasa arab sedangkan cerai adalah bahasa indonesia. TALAK adalah: pelepasan akad Nikah dengan lafal talak atau yg semakna dengan itu. Talak dalam islam adalah halal tapi sangat di benci sama Allah. Nabi muhammad saw bersabda : Perbuatan halal tapi paling di benci Allah adalah talak (HR. Abu daud). MACAM MACAM TALAK 1. TALAK RAJ’IAH yaitu : talaq satu dan talaq dua di sebut talak raj’iah. Karena suami bisa rujuk kembali, dan masa iddah belom habis. 2. TALAK BA’IN yaitu : talak tiga, jika sua...