*🔳 HUKUM MENJUAL BARANG WAKAF MASJID YANG SUDAH RUSAK* Masjid merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan seorang Muslim. Setiap orang Islam pasti mengetahui bahwa masjid adalah tempat ibadah mereka. Namun, tidak banyak yang mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengannya, terlebih ihwal alat-alat masjid yang berstatus wakaf. Sebagaimana ditegaskan oleh Para Ulama' : Barang-barang wakafan, termasuk inventaris yang diwakafkan untuk masjid, wajib dijaga kelestariannya. Barang-barang wakaf masjid seperti tikar, genteng, sajadah, speaker, dan lain sebagainya adalah amanat yang wajib dijaga bersama-sama, baik oleh takmir atau masyarakat secara umum agar tidak rusak. Namun pada kenyataannya kerusakan tidak bisa dihindari. Karena faktor umur yang sudah sangat tua atau sering dimanfaatkan, barang-barang tersebut menjadi rapuh. Pada akhirnya, barang-barang tersebut mangkrak di gudang tanpa dimanfaatkan. Padahal maksud dari wakaf adalah agar barangnya diman...
Breaking News, Politik, Internasional