Langsung ke konten utama

HUKUM MENJUAL BARANG WAKAF MASJID YANG SUDAH RUSAK

 
*🔳 HUKUM MENJUAL BARANG WAKAF MASJID YANG SUDAH RUSAK*

Masjid merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan seorang Muslim. Setiap orang Islam pasti mengetahui bahwa masjid adalah tempat ibadah mereka.
Namun, tidak banyak yang mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengannya, terlebih ihwal alat-alat masjid yang berstatus wakaf.
Sebagaimana ditegaskan oleh Para Ulama' : Barang-barang wakafan, termasuk inventaris yang diwakafkan untuk masjid, wajib dijaga kelestariannya.
Barang-barang wakaf masjid seperti tikar, genteng, sajadah, speaker, dan lain sebagainya adalah amanat yang wajib dijaga bersama-sama, baik oleh takmir atau masyarakat secara umum agar tidak rusak.

Namun pada kenyataannya kerusakan tidak bisa dihindari. Karena faktor umur yang sudah sangat tua atau sering dimanfaatkan, barang-barang tersebut menjadi rapuh.
Pada akhirnya, barang-barang tersebut mangkrak di gudang tanpa dimanfaatkan. Padahal maksud dari wakaf adalah agar barangnya dimanfaatkan.
Kondisi demikian menjadikan takmir kebingungan antara menjaga eksistensi status kewakafannya atau menjualnya dengan mengalokasikan hasil penjualannya untuk kemaslahatan masjid.
Keduanya adalah pilihan yang dilematis bagi takmir. 
Di satu sisi mempertahankan barang wakafan adalah upaya melestarikan harta wakaf yang diperintahkan agama, tapi di sisi lain membiarkannya mangkrak tidak dipakai juga akan sia-sia.

Pertanyaannya kemudian:
*Apa yang harus dilakukan pihak takmir terhadap alat-alat tersebut...???*
*Bagaimana hukum menjualnya...???*
Hukum menjual alat-alat masjid tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah.
Menurut pendapat yang kuat, diperbolehkan bila dirasa lebih maslahat untuk dijual, misalnya alat-alat masjid yang telah lapuk dimakan usia, andaikan dibiarkan mangkrak, tidak memiliki manfaat apa pun, hanya menjadi barang rongsok yang memenuhi gudang atau tempat penyimpanan lainnya.
Selain tidak digunakan, masjid juga tidak memiliki keuntungan apa pun atas barang-barang tersebut, baik jangka pendek atau jangka panjang.
Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, sebagaimana dikutip oleh Syekh Abu Bakr bin Syatha, kebolehan penjualan harta wakaf ini dimaksudkan agar ia tidak tersia-sia, menghasilkan uang (meski minim) dari hasil penjualan yang manfaatnya kembali kepada harta wakaf adalah lebih baik ketimbang membiarkannya sia-sia tanpa guna.
Syekh Ibnu Hajar juga menegaskan persoalan ini termasuk pengecualiaan dari larangan menjual harta wakaf. Pendapat ini disepakati oleh dua Guru Besar Ulama' Syafi’iyyah,Yaitu: Al-Imam al-Rafi’I dan Al-Imam al-Nawawi.
Hasil penjualan barang-barang tersebut bila memungkinkan, wajib dibelikan benda yang sama, semisal tikar masjid yang rusak menumpuk banyak, setelah dijual wajib dibelikan sesama tikar meski dalam jumlah yang lebih minim.
Bila tidak memungkinkan, misalnya hasil penjualan alat masjid tidak memadai untuk membeli barang yang sama, maka uang hasil penjualannya ditasarufkan untuk segala hal yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid.
Disebutkan dalam kitab Fath al-Mu’in beserta Hasyiyah I’anah al-Thalibin keterangan sebagai berikut:

*وَيُصْرَفُ ثَمَنُهَا لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ إِنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيْرٍ أَوْ جَذْعِ بِهِ.*

_“Dan uang penjualannya dialokasikan untuk kemaslahatan masjid bila tidak mungkin membeli tikar atau pelapah kurma dengannya.”_

*(قَوْلُهُ إِنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيْرٍ أَوْ جَذْعٍ بِهِ) أَيْ بِالثَّمَنِ، فَإِنْ أَمْكَنَ اُشْتُرِيَ بِهِ وَلَا يُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ.*

_“Ungkapan Syekh Zainuddin al-Malibar; bila tidak mungkin membeli tikar atau pelapah kurma dengannya; bila memungkinkan maka dibelikan tikar atau pelapah kurma dengannya dan uang tersebut tidak ditasarufkan untuk kemaslahatan masjid”._

📚 (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 180).
Pendapat berbeda disampaikan oleh segolongan Ulama' dari kalangan Syafi’iyyah, menurut mereka hukum menjual harta wakafan tersebut tidak diperbolehkan, sebab lebih menekankan kepada kelestarian harta wakaf.

Permasalahan ini pernah disinggung dalam forum konferensi besar (Konbes) Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama ke-2 di Jakarta pada tanggal 1-3 Jumadil Ulaa 1381 H. / 11 - 13 Oktober 1961 M.

Selain membahas hukum menjualnya, keputusan tersebut juga menyebut alat-alat masjid yang sudah rusak masih menetapi statusnya sebagai harta wakaf, tapi boleh dijual bila maslahatnya hanya dijual.
Berikut bunyi keputusannya:
*“Bagaimana hukumnya alat-alat mesjid yang sudah rusak seperti tikar dan pelepah kurma...???*

*Apakah masih tetap kewakafannya/kemesjidannya, ataukah tidak...???”*
_“Alat-alat mesjid yang sudah rusak yang tidak patut dipakai lagi kecuali dibakar, itu masih tetap hukum kewakafannya, tetapi boleh dijual kalau kemaslahatannya hanya dijual, kecuali menurut segolongan ulama”._

📚 (Ahkam al-Fuqaha, hal. 333-335).
Para Kyai dalam forum Konbes mengambil keputusan tersebut dengan merujuk beberapa referensi sebagai berikut:

📚1. Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin:

وَيَجُوْزُ بَيْعُ حُصُرِ الْمَسْجِدِ الْمَوْقُوْفَةِ عَلَيْهِ إِذَا بَلِيَتْ بِأَنْ ذَهَبَ جَمَالُهَا وَنَفْعُهَا وَكَانَتِ الْمَصْلَحَةُ فِيْ بَيْعِهَا وَكَذَا جُذُوْعُهُ الْمُنْكَسِرَةُ خِلاَفًا لِجَمْعٍ فِيْهِمَا.
(قَوْلُهُ وَيَجُوْزُ بَيْعُ حَصْرِ الْمَسْجِدِ إِلَخ) قَالَ فِي التُّحْفَةِ أَيْ لِئَلاَّ تَضِيْعَ فَتَحْصِيْلُ يَسِيْرٍ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُوْدُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضِيَاعِهَا وَاسْتُثْنِيَتْ مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِأَنَّهَا صَارَتْ كَالْمَعْدُوْمَةِ ... 
وَزَادَ فِيْ مَتْنِ الْمِنْهَاجِ وَلَمْ تَصْلُحْ إِلاَّ ِلْلإِحْرَاقِ قَالَ فِيْ التُّحْفَةِ وَخَرَجَ بِقَوْلِهِ وَلَمْ تَصْلُحْ إلخ مَا إِذَا أَمْكَنَ أَنْ يُتَّخَذَ مِنْهُ نَحْوُ اْلأَلْوَاحِ فَلاَ تُبَاعُ قَطْعًا بَلْ يَجْتَهِدُ الْحَاكِمُ وَيَسْتَعْمِلُهُ فِيْمَا هُوَ أَقْرَبُ لِمَقْصُوْدِ الْوَاقِفِ قَالَ السُّبْكِيْ حَتَّى لَوْ أَمْكَنَ اسْتِعْمَالُهُ بِإِدْرَاجِهِ فِيْ آلآتِ الْعِمَارَةِ امْتَنَعَ بَيْعُهُ فِيْمَا يَظْهَرُ.اهـ
(قَوْلُهُ خِلاَفًا لِجَمْعٍ فِيْهِمَا) أَيْ فِي الْحَصْرِ وَالْجُذُوْعِ صَحَّحُوْا عَدَمَ جَوَازِ بَيْعِهِمَا بِصِفَتِهِمَا الْمَذْكُوْرَةِ إِدَامَةً لِلْوَقْفِ فِيْ عَيْنِهِمَا.

_“Diperbolehkan menjual tikar yang diwakafkan untuk mesjid yang sudah rusak, dengan hilangnya keindahan dan fungsinya, sedangkan kemaslahatnya adalah dengan menjualannya. Begitu pula batang kayu mesjid yang patah, berbeda dengan sejumlah ulama dalam keduanya._
*(Ungkapan Syekh Zainuddin al-Malibari: “Diperbolehkan menjual tikar yang diwakafkan untuk mesjid)".* 
Dalam kitab al-Tuhfah Ibn Hajar al-Haitami berkata: _“Maksudnya supaya tidak tersia-sia, karena menghasilkan harta -uang- sedikit dari harga penjualannya yang kembali pada barang wakaf itu lebih baik dari pada menyia-nyiakannya. Penjualan tersebut dikecualikan dari -larangan penjualan barang wakaf karena tikar dan batang kayu tersebut seperti sudah tidak ada.”_
Dalam Matn al-Minhaj al-Nawawi menambahkan: _“Dan tikar serta batang kayu tersebut tidak layak kecuali dibakar.”_
Dalam al-Tuhfah Ibn Hajar berkata: 
_“Dengan ungkapan: “Dan tikar serta batang kayu tersebut tidak layak …”_
al-Nawawi mengecualikan kondisi bila batang kayu itu masih bisa dibuat papan, maka tidak boleh dijual tanpa khilafiyah Para Ulama.”
Namun Hakim -daerah terkait- harus melakukan pertimbangan matang dan menggunakannya dalam perkara yang lebih dekat dengan tujuan Si Pewakaf.
Al-Subki berkata:

_“Sehingga bila mungkin digunakan sebagai alat-alat perawatan masjid, maka tidak boleh dijual menurut pengkajian yang kuat.”_
Sampai disini pernyataan Ibn Hajar.
*(Ungkapan beliau: “Berbeda dengan sejumlah ulama dalam keduanya.”)* 
Maksudnya dalam kasus tikar dan batang kayu. Mereka membenarkan ketidakbolehan menjualnya dengan kondisi tersebut, demi mengabadikan -sifat- wakaf dalam kedua barang itu”.

📚(Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 180).

📚2. Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin:
(وَلاَ يُبَاعُ مَوْقُوْفٌ وَإِنْ خَرُبَ) ... فَإِنْ تَعَذَّرَ اْلاِنْتِفَاعُ بِهِ إِلاَّ بِاْلإِسْتِهْلاَكِ كَأَنْ صَارَ لاَ يُنْتَفَعُ بِهِ إِلاَّ بِاْلإِحْرَاقِ اِنْقَطَعَ الْوَقْفُ أَيْ وَيَمْلِكُهُ الْمَوْقُوْفُ عَلَيْهِ حِيْنَئِذٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ ...
(وَسُئِلَ) شَيْخُنَا عَمَّا اِذَا عُمِّرَ مَسْجِدٌ بِآلآتٍ جُدُدٍ وَبَقِيَتْ الْآلَةُ الْقَدِيْمَةُ فَهَلْ يَجُوْزُ عِمَارَةُ مَسْجِدٍ آخَرَ قَدِيْمٍ بِهَا أَوْ تُبَاعُ وَ يُحْفَظُ ثَمَنُهَا .
(فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ يَجُوْزُ عِمَارَةُ مَسْجِدٍ قَدِيْمٍ وَحَادِثٍ بِهَا حَيْثُ قُطِعَ بِعَدَمِ احْتِيَاجِ مَا هِيَ مِنْهُ إِلَيْهَا قَبْلَ فَنَائِهَا وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُهُ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوْهِ .
(قَوْلُهُ وَلاَ يُبَاعُ مَوْقُوْفٌ) أَيْ وَلاَ يُوْهَبُ لِلْخَبَرِ الْمَآرِّ أَوَّلَ الْبَابِ وَكَمَا يَمْتَنِعُ بَيْعُهُ وَهِبَتُهُ يَمْتَنِعُ تَغْيِيْرُ هَيْئَتِهِ كَجَعْلِ الْبُسْتَانِ دَارًا.

_"Barang wakaf tidak boleh dijual meski sudah rusak … Maka bila sudah tidak bisa difungsikan, kecuali dengan pemanfaatan yang menghabiskannya, seperti tidak akan termanfaatkan kecuali dengan dibakar, maka -sifat- wakafnya terputus._
_Maksudnya maka dalam kondisi seperti ini mauquf ‘alih (pihak yang diwakafi) bisa memilikinya menurut qaul mu’tamad. Guruku (Ibn Hajar al-Haitami) pernah ditanya tentang mesjid yang direnovasi dengan bahan bangunan baru, dan bahan bangunan yang lama (tidak digunakan lagi)._
*Maka apakah boleh merenovasi mesjid lain yang kuno dengan bahan bangunan yang sudah tidak digunakan itu...???*
_Maka beliau menjawab: “Boleh merenovasi mesjid lama atau membangun mesjid baru yang lain dengan bahan bangunan yang sudah tidak digunakan tersebut, sekiranya sudah dipastikan mesjid yang direnovasi dengan bahan bangunan baru (dalam soal) tidak membutuhkannya sebelum bahan bangunan yang sudah tidak digunakan itu rusak total. Dan tidak boleh menjualnya sama sekali._

📚(Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 179-182). 
 *والله اعلم بالصواب*
Oleh: Ust. M. Mubasysyarum Bih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuh Teknik Bertanya Ala Filsuf Yang Bikin Orang Mau Berfikir Keras

Tujuh Teknik Bertanya Ala Filsuf Yang Bikin Orang Mau Berfikir Keras “Pertanyaan bisa lebih menampar daripada jawaban. Itulah kenapa para filsuf lebih suka bertanya.” Dalam riset filsafat klasik, pertanyaan bukan jawaban justru dianggap sebagai alat utama untuk menemukan kebenaran. Socrates tidak menulis satu buku pun, tapi ia mengubah dunia dengan satu metode: bertanya terus menerus. Pertanyaan yang baik bisa menyingkap kepalsuan, membongkar kepura-puraan, bahkan memaksa kita memikirkan ulang seluruh cara hidup kita. Seorang teman bilang dia stres karena kerjaannya. Kamu tanya, “Kamu stres karena kerjaannya berat, atau karena kamu nggak merasa dihargai?” Tiba-tiba dia diam. Terpaku. Lalu berkata, “Gue sendiri gak tahu…” Itu bukan sekadar pertanyaan iseng. Itu pertanyaan filosofis. Dan itu membuat orang mikir. Di dunia yang serba cepat dan penuh kesimpulan instan, pertanyaan yang tepat adalah bentuk revolusi. Sayangnya, kebanyakan orang bertanya bukan untuk memahami, tapi u...

Kesombongan Penghalang Masuk Surga

Kesombongan Penghalang Masuk Surga 𝐊𝐄𝐒𝐎𝐌𝐁𝐎𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐇𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐌𝐀𝐒𝐔𝐊 𝐒𝐎𝐑𝐆𝐀 Oleh  Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari HAKEKAT KESOMBONGAN Kesombongan (al-kibr) adalah melihat diri sendiri melebihi al-haq (kebenaran) dan al-khalq (makhluk; orang lain). Jadi, orang yang sombong melihat dirinya di atas orang lain dalam sifat kesempurnaan. Kesombongan ada dua yaitu kesombongan terhadap al-haq (kebenaran), dan kesombongan terhadap al-khalq (makhluk/manusia). Seorang manusia, tatkala melihat dan menganggap dirinya besar atau mulia, dia akan menganggap orang lain kecil dan merendahkannya. Dia akan memandang al-haq (kebenaran) akan menghancurkan kedudukannya dan mengecilkan posisinya. Dan dia melihat manusia lainnya seolah-olah binatang, karena dianggap bodoh dan hina. [Lihat at-Tawâdhu’ fî Dhauil Qur’ânil Karîm was Sunnah ash-Shahîhah, hlm. 35, karya syaikh Salîm bin ‘Ied al-Hilâli] Dalam hadits, Rasûlullâh n telah menjelaskan makna kesombongan: عَنْ ع...

TUJUH (7) AMALAN AGUNG PADA HARI JUM'AT

7 AMALAN AGUNG PADA HARI JUM'AT Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  Allahumma solliala ala sayyidina mohammad waala ali sayyidinauhammad 7 AMALAN AGUNG PADA HARI JUM'AT 1. Barangsiapa yang membaca "Ya Muhaimin 100x setelah mandi jum'at, Maka Allah Swt akan memberikan kewibawaan dan kemuliaan. 2. Barangsiapa yang membaca surah "Al-Qodar" 7x antara 2 adzan di hari jum'at, Maka Allah SWT akan melunasi semua hutangnya. 3. Barangsiapa yang berucap "Ya Baathin" 33x setelah sholat jum'at, Maka Allah Swt akan menjadikan-Nya dari ahli bathin. 4. Barangsiapa setelah shalat jum'at membaca Al-Fatihah, Al-ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas masing² 7x tanpa merubah posisi duduknya (tasyahhud akhir) dan tanpa berbicara sebelumnya, Maka Allah Swt akan menjagaNya dari semua kejelekan sampai jum'at berikutnya. 5. Barangsiapa setelah shalat jum'at membaca "Allahumma Akfiniy Bihalaalika‘an Haraamika Waghniniy Bifadhlika ‘Am...

7 Negara Membayar Pelancong untuk Tinggal dan Menetap

7 Negara Membayar Pelancong untuk Tinggal dan Menetap Sardinia, Italia. (christiesrealestate) SHARE YUK -  Bepergian dan menetap di daerah asing biasanya memerlukan biaya yang merogoh kocek. Namun, beberapa negara ini justru membayar pelancong yang ingin tinggal di sana. Tentu saja berpindah dan menetap di suatu tempat dan mendapatkan bayaran bukanlah program cuma-cuma. Biasanya pelancong diminta untuk menetap demi mengatasi berbagai masalah seperti jumlah penduduk, kurangnya tenaga kerja, hingga masalah demografi lainnya. Namun begitu, hal tersebut pun dapat memberikan peluang bagi para traveler yang ingin mendapatkan uang sekaligus merasakan sensasi kehidupan di berbagai belahan dunia. "Ini adalah win-win solution. Anda mendapatkan awal yang baru dan banntuan, sementara ekonomi lokal menikmati dorongan yang sangat dibutuhkan," imbuh pakar perjalanan internasional Wayne Mills kepada New York Post. Apa saja daerah atau negara yang membuka kesempatan tersebut? Berikut ...

Kumpulan Daftar Grup Facebook Dengan Jutaan Anggota Aktif Di Dunia

Selamat malam, Bertemu lagi dengan saya dalam artikel baru yang berjudul kumpulan grup fb yang mempunya anggota jutaan bahkan ratusan juta pengguna. Adapun tujuan saya memposting artikel kumpulan grup facebook dengan member jutaan ini adalah terkhusus nya buat para blogger yang ingin mempromosikan blog atau website nya di grup-grup facebook, Terkhusus nya untuk blog bahasa inggris. Namun, selain tujuan itu, mungkin artikel ini juga di cari para facebookers yang ingin mencari grup-grup yang ramai untuk saling berbagi atau mungkin curhat atau sekedar cari keramaian dengan tujuan agar status mereka banyak yang menyukai dan mengomentari. Grup facebook yang saya share disini adalah grup-grup dari luar negeri yang sudah memiliki member/anggota yang sangat banyak dan grup-grup ini sudah berdiri sejak lama dan mungkin sebagian adalah grup yang berdiri seiring berkembangnya facebook. Di Tinjau dari segi jumlah anggota nya yang ratusan juta orang dapat kita jadikan bahwa grup-grup faceboo...

Pijat refleksi untuk mengatasi saraf terjepit (pinched nerve)

ZONATERAPI - Sebelum menjelaskan tentangcara mengatasi saraf terjepit dengan pijat refleksi, sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu pengertian dari saraf terjepit. Dalam pengertian ini terdapat dua suku kata yang berbeda namun memiliki satu pengertian (pinched nerve). Saraf terjepit ( mayoclinic.org) terjadi akibat terlalu banyak tekanan oleh jaringan disekitarnya, seperti tulang rawan, otot, atau tendon. Tekanan ini akan mengganggu fungsi saraf yang dapat menyebabkan nyeri, kesemutan dan mati rasa atau lemah pada saraf. Pijat refleksi untuk mengatasi saraf terjepit (pinched nerve) terapi pijat KLIK DISINI!!! Saraf terjepit sangat mengganggu aktivitas sehari-hari dan sangat menyakitkan. Gangguan saraf terjepit dapat terjadi pada bagian lengan, punggung, leher, siku dan bagian tubuh lainnya. Pengobatan saraf terjepit sangat beraneka ragam, dapat dilakukan sendiri atau dengan batuan dokter dan seorang tukang pijat saraf. Salah satu cara mengobati saraf terjepit adal...

Tiga Nasehat Dan Intruksi Kesehatan Untuk Jemaah Haji Indonesia

Tiga Nasehat Dan Intruksi Kesehatan Untuk Jemaah Haji Indonesia Setelah dua tahun ibadah haji dilakukan terbatas, tahun ini umat Muslim diseluruh dunia kembali diperbolehkan melaksanakan rukun Islam kelima ini. Meski demikian, protokol kesehatan dan sejumlah aturan tetap diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir. Kementerian Kesehatan selaku pihak yang bertanggungjawa b terhadap layanan kesehatan jemaah haji Indonesia selama musim haji telah melakukan sejumlah upaya demi mencegah angka kematian maupun angka kesakitan para calon haji selama beribadah di Tanah Suci. Kemenkes juga menyampaikan imbauan kepada para jemaah agar dapat terhindar dari kemungkinan terkena risiko penyakit. “Perlu kita ingatkan pada jemaah, bahwa tahun ini kita dihadapkan pada dua situasi, pertama pandemi belum selesai dan kedua suhu ekstrem panas. Untuk itu Ada beberapa langkah yang perlu kita antisipasi, paling tidak ada 3 langkah pokok yang perlu diantsipasi j...

12 Game Penghasil Uang Asli Tanpa Iklan

12 Game Penghasil Uang Asli Tanpa Iklan Ilustrasi 12 game penghasil uang (Foto: Instagram)  - Inilah 12 game penghasil uang asli tanpa iklan yang bisa Anda coba saat menunggu tanggal gajian. Anda pun harus bisa menang saat memainkan game tersebut untuk mengambil hadiahnya. Namun demikian, perlu waspada dan hati-hati juga saat mengunduh game tersebut. Hal ini supaya tidak terjadi hal-hal merugikan setelah bermain game tersebut.  Berikut 12 game penghasil uang asli tanpa iklan yang bisa Anda coba saat menunggu tanggal gajian. 1.Mager Mager merupakan aplikasi penghasil saldo dana tanpa iklan yang sangat direkomendasikan. Pemain hanya perlu memainkan berbagai game sederhana yang ada untuk mengumpulkan koin. Koin yang terkumpul nantinya dapat ditukarkan menjadi saldo Dana, Gopay, OVO, atau e-wallet lainnya. 2.Shopee Tanam Shopee tanam adalah salah satu game aplikasi yang ada di platform Shopee. Game ini juga seru untuk dimainkan bersama teman-teman. Ajak semua teman kam...

AMALAN DOA UNTUK TERAPI, PIJAT DAN PENYEMBUHAN

Ini amalan bagi kita semua yang sehari-hari ingin agar tubuh kembali bugar setelah bekerja keras dengan cara dipijat/diurut. Amalan ini juga untuk para tukang pijat yang ingin secara profesional bekerja. Tukang pijat selain memiliki kemampuan teknis yaitu tata cara mengurut dan memijat dengan benar, juga perlu membekali dirinya dengan kemampuan batiniah. Doanya sebagai berikut: BISMILLAHIRROHMAANIRROHIIM. A’UUDZU BI’L IZZAYILLAAHI WA JABARUUTIHII WA QUDROTIHII MIMMA AJIDUL, ALLOOHUMMA ADZHIB HU ‘ANNII YAA FATTAAHU BILAA MIFTAAH, IF TAHLANAA BIBAROKATI UMMI MUUSAA BINTI LAAWIBNI YA’QUUBA WA BAROKATI SAYYIDINA BUDUUH. Doa ini dibaca sambil memijat badan sendiri atau orang lain. Setelah selesai dipijat seluruh badan, parutlah jahe lalu dioleskan ke seluruh tubuh yang tadi dipijat. Dengan ijin-NYA, tubuh yang dipijat akan kembali segar bugar. Siap bekerja keras untuk menyongsong hari esok Bermasalah dengan kesehatan (khusus kewanitaan) rahim turun, kengser, terbalik, menye...

Cara Mudah Membuat Tulisan Kata Kata dengan Berbicara

Cara Mudah Membuat Tulisan Kata Kata dengan Berbicara Disebut Voice Typing atau Convert Speech to Text. Mengubah omongan jadi teks tulisan. Ini dia cara membuat tulisan dengan berbicara, tanpa mengetik! Website  atau aplikasi ini cocok bagi Anda yang mengaku tidak bisa nulis. Anda tinggal berbicara --ngomong biasanya lebih mudah--- lalu si situs web ini akan menampilkan teks atau tulisan, kata-kata dan kalimat, yang kita ucapkan. Menulis  postingan blog  jadi mudah dengan adanya tool gratis ini. Cara Membuat Tulisan dengan Berbicara Ini cara nulis dengan ngomong. Ubah ucapan jadi tulisan. Menulis dengan cara berbicara. Bagaimana cara menulis dengan suara atau dikte? Gunakan Speech to Text. Suara Jadi Teks. Voice Typing. Cara Membuat Tulisan dengan Berbicara. Cara menguba suara jadi teks tulisan. Cara menulis dengan suara atau dikte. Tinggal ngomong, maka omongan kita jadi tulisan atau teks. Tulisannya bisa dicopas dan diedit. Buka saja  SpeechTexter ...