Langsung ke konten utama

Pengertian Kata Talak / Cerai Dalam Hukum Islam


Pengertian Kata Talak / Cerai Dalam Hukum Islam

Seribu kali istri minta di cerai, sebelum suami bilang “Oke”, masih sah Suami-Istri. Tapi sekali saja, Suami keluar kata Cerai, walaupun maksudnya becandaan, maka jatuhlah Talaknya.
Pengertian Talak (cerai):Mungkin kata “CERAI ” itu sudah terlalu sering kita dengar, meski kadang kita tidak tau apa sebenarnya arti talak itu. Pertama tama kita bahas soal perbedaan antara Talak dan Cerai.
Cerai dan talak adalah artian yang sama. Talak adalah bahasa arab sedangkan cerai adalah bahasa indonesia.
TALAK adalah: pelepasan akad Nikah dengan lafal talak atau yg semakna dengan itu. Talak dalam islam adalah halal tapi sangat di benci sama Allah. Nabi muhammad saw bersabda :
Perbuatan halal tapi paling di benci Allah adalah talak (HR. Abu daud).
MACAM MACAM TALAK
1. TALAK RAJ’IAH yaitu : talaq satu dan talaq dua di sebut talak raj’iah. Karena suami bisa rujuk kembali, dan masa iddah belom habis.
2. TALAK BA’IN yaitu : talak tiga, jika suami tidak dapat rujuk, walaupun masa iddah belom habis, talak tiga sering di sebut talak ba’in kubra.
LAFADZ/ UCAPAN TALAK. TALAK SHAR’IH yaitu : talak dengan lafadz yang jelas dan terang. Misalnya suami berkata pada istrinya. “KAMU SAYA CERAI” atau “KAMU SAYA TALAK”.
Talak semacam ini di niati atau tidak, maka talak sudah jatuh dan haram untuk bercampur. TALAK KINAYAH yaitu : talak dengan lafadz sindiran. Misalnya suami berkata pada istrinya “PERGI KAU DARI SINI” atau “PULANG KERUMAH ORANG TUAMU” talak seperti ini jatuh kalau di niati talak. Tetapi jika tidak di niati maka talak tidak jatuh. Dan halal untuk di campur.
TALAK KIAS Talak jatuh apabila: Suami mengaku bujang. Misalnya ada suami yang suka ke wanita lain untuk menyembunyikan setatus aslinya. Lalu dia berkata kalau dia bujang. Maka talaq jatuh. Jika si suami tetap menggauli istrinya maka hukumnya ZINA.
HUKUM HUKUM TALAK Pada dasarnya talak atau perceraian adalah sesuatu yang tidak di senangi yang dalam. Istilah ushul fiqh di sebut makruh, meskipun hukum dari talak itu makruh tapi bisa di lihat dari sebab tertentu.
1. NADAB/SUNNAHyaitu : jika dalam keadaan rumah tangga sudah tidak bisa di lanjutkan. Dan seandainya tetap di pertahankan maka akan timbul ke mudharatan yang lebih besar diantara kedua belah pihak.
2. MUBAH: atau boleh saja di lakukan bila memang perlu terjadinya perceraian dan tidak ada pihak yang dirugikan dengan perceraian itu. Dan manfaatnya ada.
3. WAJIB atau mesti di lakukan. Yaitu perceraian yang mesti di lakukan oleh hakim terhadap seseorang yang telah bersumpah untuk tidal menggauli istrinya. Sampai masa tertentu. Serta ia tidak mampu pula membayar kaffarat sumpah. Dan tindakan ini memudharatkan bagi istri.
4. HARAM talak itu di lakukan tanpa alasan. Sedangkan istrinya dalam keadaan haid. Atau suci yang dalam masa itu istrinya telah di gauli.
Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Masa Iddah
Terdapat 8 hak dan kewajiban perempuan dalam masa iddah. Apa saja? Temukan penjelasannya masing-masing di sini.
Masa iddah adalah periode waktu tertentu yang harus dilalui seorang perempuan yang telah bercerai untuk dapat menikah kembali secara sah. Hak dan kewajiban perempuan dalam masa iddah mesti dipenuhi sesuai dengan hukum Islam.
Saat perempuan baru saja bercerai atau ditinggal meninggal suaminya dan akan menikah lagi, dalam hukum Islam menyarankan baginya agar melakukan pernikahan setelah masa 'iddahnya selesai.
ketentuan tersebut sesuai dengan surah Al Baqarah ayat 228 di dalam Al Quran untuk menghapus ambiguitas tentang ayah apabila kehamilan terjadi sesaat sebelum perpisahan pasangan atau kematian suami.
Masa Iddah Artinya
Periode waktu ‘iddah bagi perempuan yang sedang menstruasi adalah tiga periode bulanan sebelum mengalami pernikahan baru. Sementara penundaan yang diperlukan untuk perempuan yang tidak mengalami menstruasi adalah selama tiga bulan.
Dalam kasus pasangan yang bercerai, konsep 'iddah juga memberikan kesempatan untuk membangun kembali pernikahan, tetapi tidak ada rujuk yang dapat terjadi sampai periode menunggu menghilangkan semua keraguan tentang kehamilan yang ada.
Dalam buku al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Syekh Abu Syuja mengemukakan bahwa perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (talak yang bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil.
Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan.
Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Masa Iddah
Berikut adalah hak dan kewajiban perempuan ketika sedang dalam masa ‘iddah
1. Perempuan yang sedang beriddah dari talak raj‘i berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami, kecuali jika ia nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya. Hal itu berdasarkan firman Allah: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang,” Selain itu, Rasulullah, bersabda: “Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.”
2. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in, baik karena khulu‘, talak tiga, atau karena fasakh, dan tidak dalam keadaan hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.
3. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in dan keadaan hamil juga berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja. Tidak berhak atas biaya lainnya. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena nusyuz atau tidak
4. Perempuan yang sedang beriddah karena ditinggal wafat suaminya tidak berhak mendapat nafkah walaupun dalam keadaan hamil.
5. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan, seperti mengenakan pakaian bewarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan. Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian.
6. Perempuan yang ditinggal wafat suami dan juga perempuan yang telah putus dari pernikahan, baik karena talak bain sughra, talak bain kubra, atau karena fasakh, berkewajiban untuk selalu berada di rumah. Tidak ada hak bagi suaminya ataupun yang lain untuk mengeluarkannya. Selain itu, ia juga tidak boleh keluar dari rumah itu walaupun diridai oleh mantan suaminya kecuali karena ada kebutuhan. Adapun kebutuhan keluar rumahnya di siang hari seperti untuk bekerja dan belanja kebutuhan. Bahkan untuk kebutuhan mendesak, pada malam hari pun ia boleh keluar, dengan catatan ia kembali pulang dan bermalam di rumah tersebut kecuali memang ada ketakutan yang menimpa diri, anak-anak, dan hartanya.
7. Perempuan yang tengah menjalani iddah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran, sebagaimana dalam ayat Allah dalam Q.S al-Baqarah:235 “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya,”
8. Perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa sindiran atau penawaran, sebagaimana firman Allah: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 235). Mengenal Harta Bersama atau Harta Gono Gini dalam Islam
Adakah dalam hukum Islam (Al-Qur’an, Sunnah, dan Fiqh) mengenal tentang adanya harta bersama atau harta gono gini? Dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Fiqh tidak terlihat adanya harta bersama dalam suami istri, akan tetapi dalam islam dikenal adanya pemisahan harta antara suami dan istri.
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun” (Q.S. An-Nisa’-12).
Dalam ayat diatas, tidak dikenal adanya percampuran harta(gono gini) dari suami dan istri, melainkan dijelaskan bahwa masing-masing suami istri memiliki hak atas hartanya masing-masing.
Lantas bagaimana dengan istilah harta bersama atau harta gono gini di Indonesia? Di Indonesia dikenal Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang aturan-aturan islam tentang perkawinan, waris, perceraian,harta dan lain sebagainya. Perkembangan Kompilasi Hukum Islam selanjutnya berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 secara formal diberlakukan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah diatur mengenai harta bersama atau harta gono-gini dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, dari Pasal 85 hingga Pasal 97. Singkatnya, apabila terjadi perceraian antara suami istri (baik cerai mati ataupun perceraian yang dilakukan dipengadilan agama) mengikat aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97 yang mengatur mengenai harta bersama
Pasal 97
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak
ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”
Dalam Islam mengenal mengenai diadakannya perdamaian jika antara mantan suami dan mantan istri berselisih, terlebih mengenai masalah harta bersama. Idealnya, ketika pasangan suami istri yang bercerai dan mempermasalahkan tentang harta bersama atau gono gini, terdapat dua pilihan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, yaitu :
  1. Perdamaian secara syariat Islam
  2. Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama
Perdamaian memiliki derajat yang tinggi dan sudah sepantasnya didahulukan oleh umat Islam, sebagaiman firman Allah SWT mengenai perdamaian sebagai berikut:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. dan Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allâh, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” [QS An-Nisa’ 4:114]
Dalam melakukan perdamaian mengenai harta bersama secara Islam, diperlukan pemahaman yang lengkap mengenai prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Mengingat dalam Islam tidak dikenal harta bersama, akan menjadi sangat sulit untuk dapat menyelesaikan perselisihan mengenai harta bersama dari pasangan suami istri yang bercerai. Akan tetapi jika keduanya mengikuti (Al-Qur’an, Sunnah, dan Fiqh) dan difasilitasi oleh ustad atau ulama yang mengerti akan perdamaian dan harta menurut Islam serta ketaatan kedua pihak yang berselisih, perdamaian sangat mungkin dapat tercapai.
Selain pilihan diatas mengenai perdamaian secara islam tanpa disangkut pautkan dengan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia, Pihak yang berselisih tentang harta bersama dapat mengajukan gugatan mengenai Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama. Dalam aturan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 97, telah diatur bahwa masing-masing janda dan duda memiliki hak setengah bagian (50:50) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan. Tentunya tidak semua harta dapat dibagi atau dikategorikan sebagai harta bersama. Dalam Pasal 87 KHI dikenal pula harta bawaan yang secara khusus tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama.
Pasal 87
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam dikenal pula mengenai hutang bersama, tentunya hutang bersama yang diatur dalam Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa tidak semua hutang istri atau suami dapat dikategorikan sebagai hutang bersama.
Pasal 93
  1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
  2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
  3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
  4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri
Setelah diketahui apa saja yang menjadi harta bersama dan hutang bersama, barulah harta bersama dapat dibagikan dengan cara mengajukan gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama.
Barakallah Fikum
SEMOGA BERMANFAAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuh Teknik Bertanya Ala Filsuf Yang Bikin Orang Mau Berfikir Keras

Tujuh Teknik Bertanya Ala Filsuf Yang Bikin Orang Mau Berfikir Keras “Pertanyaan bisa lebih menampar daripada jawaban. Itulah kenapa para filsuf lebih suka bertanya.” Dalam riset filsafat klasik, pertanyaan bukan jawaban justru dianggap sebagai alat utama untuk menemukan kebenaran. Socrates tidak menulis satu buku pun, tapi ia mengubah dunia dengan satu metode: bertanya terus menerus. Pertanyaan yang baik bisa menyingkap kepalsuan, membongkar kepura-puraan, bahkan memaksa kita memikirkan ulang seluruh cara hidup kita. Seorang teman bilang dia stres karena kerjaannya. Kamu tanya, “Kamu stres karena kerjaannya berat, atau karena kamu nggak merasa dihargai?” Tiba-tiba dia diam. Terpaku. Lalu berkata, “Gue sendiri gak tahu…” Itu bukan sekadar pertanyaan iseng. Itu pertanyaan filosofis. Dan itu membuat orang mikir. Di dunia yang serba cepat dan penuh kesimpulan instan, pertanyaan yang tepat adalah bentuk revolusi. Sayangnya, kebanyakan orang bertanya bukan untuk memahami, tapi u...

Kesombongan Penghalang Masuk Surga

Kesombongan Penghalang Masuk Surga 𝐊𝐄𝐒𝐎𝐌𝐁𝐎𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐇𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐌𝐀𝐒𝐔𝐊 𝐒𝐎𝐑𝐆𝐀 Oleh  Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari HAKEKAT KESOMBONGAN Kesombongan (al-kibr) adalah melihat diri sendiri melebihi al-haq (kebenaran) dan al-khalq (makhluk; orang lain). Jadi, orang yang sombong melihat dirinya di atas orang lain dalam sifat kesempurnaan. Kesombongan ada dua yaitu kesombongan terhadap al-haq (kebenaran), dan kesombongan terhadap al-khalq (makhluk/manusia). Seorang manusia, tatkala melihat dan menganggap dirinya besar atau mulia, dia akan menganggap orang lain kecil dan merendahkannya. Dia akan memandang al-haq (kebenaran) akan menghancurkan kedudukannya dan mengecilkan posisinya. Dan dia melihat manusia lainnya seolah-olah binatang, karena dianggap bodoh dan hina. [Lihat at-Tawâdhu’ fî Dhauil Qur’ânil Karîm was Sunnah ash-Shahîhah, hlm. 35, karya syaikh Salîm bin ‘Ied al-Hilâli] Dalam hadits, Rasûlullâh n telah menjelaskan makna kesombongan: عَنْ ع...

TUJUH (7) AMALAN AGUNG PADA HARI JUM'AT

7 AMALAN AGUNG PADA HARI JUM'AT Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  Allahumma solliala ala sayyidina mohammad waala ali sayyidinauhammad 7 AMALAN AGUNG PADA HARI JUM'AT 1. Barangsiapa yang membaca "Ya Muhaimin 100x setelah mandi jum'at, Maka Allah Swt akan memberikan kewibawaan dan kemuliaan. 2. Barangsiapa yang membaca surah "Al-Qodar" 7x antara 2 adzan di hari jum'at, Maka Allah SWT akan melunasi semua hutangnya. 3. Barangsiapa yang berucap "Ya Baathin" 33x setelah sholat jum'at, Maka Allah Swt akan menjadikan-Nya dari ahli bathin. 4. Barangsiapa setelah shalat jum'at membaca Al-Fatihah, Al-ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas masing² 7x tanpa merubah posisi duduknya (tasyahhud akhir) dan tanpa berbicara sebelumnya, Maka Allah Swt akan menjagaNya dari semua kejelekan sampai jum'at berikutnya. 5. Barangsiapa setelah shalat jum'at membaca "Allahumma Akfiniy Bihalaalika‘an Haraamika Waghniniy Bifadhlika ‘Am...

7 Negara Membayar Pelancong untuk Tinggal dan Menetap

7 Negara Membayar Pelancong untuk Tinggal dan Menetap Sardinia, Italia. (christiesrealestate) SHARE YUK -  Bepergian dan menetap di daerah asing biasanya memerlukan biaya yang merogoh kocek. Namun, beberapa negara ini justru membayar pelancong yang ingin tinggal di sana. Tentu saja berpindah dan menetap di suatu tempat dan mendapatkan bayaran bukanlah program cuma-cuma. Biasanya pelancong diminta untuk menetap demi mengatasi berbagai masalah seperti jumlah penduduk, kurangnya tenaga kerja, hingga masalah demografi lainnya. Namun begitu, hal tersebut pun dapat memberikan peluang bagi para traveler yang ingin mendapatkan uang sekaligus merasakan sensasi kehidupan di berbagai belahan dunia. "Ini adalah win-win solution. Anda mendapatkan awal yang baru dan banntuan, sementara ekonomi lokal menikmati dorongan yang sangat dibutuhkan," imbuh pakar perjalanan internasional Wayne Mills kepada New York Post. Apa saja daerah atau negara yang membuka kesempatan tersebut? Berikut ...

Kumpulan Daftar Grup Facebook Dengan Jutaan Anggota Aktif Di Dunia

Selamat malam, Bertemu lagi dengan saya dalam artikel baru yang berjudul kumpulan grup fb yang mempunya anggota jutaan bahkan ratusan juta pengguna. Adapun tujuan saya memposting artikel kumpulan grup facebook dengan member jutaan ini adalah terkhusus nya buat para blogger yang ingin mempromosikan blog atau website nya di grup-grup facebook, Terkhusus nya untuk blog bahasa inggris. Namun, selain tujuan itu, mungkin artikel ini juga di cari para facebookers yang ingin mencari grup-grup yang ramai untuk saling berbagi atau mungkin curhat atau sekedar cari keramaian dengan tujuan agar status mereka banyak yang menyukai dan mengomentari. Grup facebook yang saya share disini adalah grup-grup dari luar negeri yang sudah memiliki member/anggota yang sangat banyak dan grup-grup ini sudah berdiri sejak lama dan mungkin sebagian adalah grup yang berdiri seiring berkembangnya facebook. Di Tinjau dari segi jumlah anggota nya yang ratusan juta orang dapat kita jadikan bahwa grup-grup faceboo...

Pijat refleksi untuk mengatasi saraf terjepit (pinched nerve)

ZONATERAPI - Sebelum menjelaskan tentangcara mengatasi saraf terjepit dengan pijat refleksi, sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu pengertian dari saraf terjepit. Dalam pengertian ini terdapat dua suku kata yang berbeda namun memiliki satu pengertian (pinched nerve). Saraf terjepit ( mayoclinic.org) terjadi akibat terlalu banyak tekanan oleh jaringan disekitarnya, seperti tulang rawan, otot, atau tendon. Tekanan ini akan mengganggu fungsi saraf yang dapat menyebabkan nyeri, kesemutan dan mati rasa atau lemah pada saraf. Pijat refleksi untuk mengatasi saraf terjepit (pinched nerve) terapi pijat KLIK DISINI!!! Saraf terjepit sangat mengganggu aktivitas sehari-hari dan sangat menyakitkan. Gangguan saraf terjepit dapat terjadi pada bagian lengan, punggung, leher, siku dan bagian tubuh lainnya. Pengobatan saraf terjepit sangat beraneka ragam, dapat dilakukan sendiri atau dengan batuan dokter dan seorang tukang pijat saraf. Salah satu cara mengobati saraf terjepit adal...

Tiga Nasehat Dan Intruksi Kesehatan Untuk Jemaah Haji Indonesia

Tiga Nasehat Dan Intruksi Kesehatan Untuk Jemaah Haji Indonesia Setelah dua tahun ibadah haji dilakukan terbatas, tahun ini umat Muslim diseluruh dunia kembali diperbolehkan melaksanakan rukun Islam kelima ini. Meski demikian, protokol kesehatan dan sejumlah aturan tetap diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir. Kementerian Kesehatan selaku pihak yang bertanggungjawa b terhadap layanan kesehatan jemaah haji Indonesia selama musim haji telah melakukan sejumlah upaya demi mencegah angka kematian maupun angka kesakitan para calon haji selama beribadah di Tanah Suci. Kemenkes juga menyampaikan imbauan kepada para jemaah agar dapat terhindar dari kemungkinan terkena risiko penyakit. “Perlu kita ingatkan pada jemaah, bahwa tahun ini kita dihadapkan pada dua situasi, pertama pandemi belum selesai dan kedua suhu ekstrem panas. Untuk itu Ada beberapa langkah yang perlu kita antisipasi, paling tidak ada 3 langkah pokok yang perlu diantsipasi j...

12 Game Penghasil Uang Asli Tanpa Iklan

12 Game Penghasil Uang Asli Tanpa Iklan Ilustrasi 12 game penghasil uang (Foto: Instagram)  - Inilah 12 game penghasil uang asli tanpa iklan yang bisa Anda coba saat menunggu tanggal gajian. Anda pun harus bisa menang saat memainkan game tersebut untuk mengambil hadiahnya. Namun demikian, perlu waspada dan hati-hati juga saat mengunduh game tersebut. Hal ini supaya tidak terjadi hal-hal merugikan setelah bermain game tersebut.  Berikut 12 game penghasil uang asli tanpa iklan yang bisa Anda coba saat menunggu tanggal gajian. 1.Mager Mager merupakan aplikasi penghasil saldo dana tanpa iklan yang sangat direkomendasikan. Pemain hanya perlu memainkan berbagai game sederhana yang ada untuk mengumpulkan koin. Koin yang terkumpul nantinya dapat ditukarkan menjadi saldo Dana, Gopay, OVO, atau e-wallet lainnya. 2.Shopee Tanam Shopee tanam adalah salah satu game aplikasi yang ada di platform Shopee. Game ini juga seru untuk dimainkan bersama teman-teman. Ajak semua teman kam...

AMALAN DOA UNTUK TERAPI, PIJAT DAN PENYEMBUHAN

Ini amalan bagi kita semua yang sehari-hari ingin agar tubuh kembali bugar setelah bekerja keras dengan cara dipijat/diurut. Amalan ini juga untuk para tukang pijat yang ingin secara profesional bekerja. Tukang pijat selain memiliki kemampuan teknis yaitu tata cara mengurut dan memijat dengan benar, juga perlu membekali dirinya dengan kemampuan batiniah. Doanya sebagai berikut: BISMILLAHIRROHMAANIRROHIIM. A’UUDZU BI’L IZZAYILLAAHI WA JABARUUTIHII WA QUDROTIHII MIMMA AJIDUL, ALLOOHUMMA ADZHIB HU ‘ANNII YAA FATTAAHU BILAA MIFTAAH, IF TAHLANAA BIBAROKATI UMMI MUUSAA BINTI LAAWIBNI YA’QUUBA WA BAROKATI SAYYIDINA BUDUUH. Doa ini dibaca sambil memijat badan sendiri atau orang lain. Setelah selesai dipijat seluruh badan, parutlah jahe lalu dioleskan ke seluruh tubuh yang tadi dipijat. Dengan ijin-NYA, tubuh yang dipijat akan kembali segar bugar. Siap bekerja keras untuk menyongsong hari esok Bermasalah dengan kesehatan (khusus kewanitaan) rahim turun, kengser, terbalik, menye...

Cara Mudah Membuat Tulisan Kata Kata dengan Berbicara

Cara Mudah Membuat Tulisan Kata Kata dengan Berbicara Disebut Voice Typing atau Convert Speech to Text. Mengubah omongan jadi teks tulisan. Ini dia cara membuat tulisan dengan berbicara, tanpa mengetik! Website  atau aplikasi ini cocok bagi Anda yang mengaku tidak bisa nulis. Anda tinggal berbicara --ngomong biasanya lebih mudah--- lalu si situs web ini akan menampilkan teks atau tulisan, kata-kata dan kalimat, yang kita ucapkan. Menulis  postingan blog  jadi mudah dengan adanya tool gratis ini. Cara Membuat Tulisan dengan Berbicara Ini cara nulis dengan ngomong. Ubah ucapan jadi tulisan. Menulis dengan cara berbicara. Bagaimana cara menulis dengan suara atau dikte? Gunakan Speech to Text. Suara Jadi Teks. Voice Typing. Cara Membuat Tulisan dengan Berbicara. Cara menguba suara jadi teks tulisan. Cara menulis dengan suara atau dikte. Tinggal ngomong, maka omongan kita jadi tulisan atau teks. Tulisannya bisa dicopas dan diedit. Buka saja  SpeechTexter ...