Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh 🌻 HUKUM MEMPELAJARI ILMU FALAK (ASTROLOGI) 🌻 Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum mempelajari ilmu perbintangan atau ilmu falak (astrologi). Qatadah rahimahullah (seorang tabi’in) dan Sufyan bin Uyainah (seorang ulama hadits, wafat pada tahun 198 H) mengharamkan secara mutlak mempelajari ilmu falak. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq rahimahullah memperbolehkan dengan syarat tertentu. Menurut Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz As-Sulaiman Al-Qarawi yang berusaha mengkompromikan perbedaan pendapat para ulama di atas, bahwa mempelajarinya adalah : 1⃣ Kafir bila meyakini bintang-bintang itu sendiri yang mempengaruhi segala aktivitas makhluk di bumi. 2⃣ Mempelajarinya untuk menentukan kejadian-kejadi an yang ada, akan tetapi semua itu diyakini karena takdir dan kehendak-Nya. Maka yang kedua ini hukumnya haram. 3⃣ Mempelajarinya untuk mengetahui arah kiblat, penunjuk jalan, waktu, m...
Breaking News, Politik, Internasional