Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Dikabarkan

WhatsApp Dikabarkan Memperluas Kapasitas Fitur Grupnya Menjadi Dua Kali Lipat Lebih Banyak Dari Kapasitas Maksimum Sebelumnya

WhatsApp dikabarkan memperluas kapasitas fitur grupnya menjadi dua kali lipat lebih banyak dari kapasitas maksimum sebelumnya.  Sehingga, kini bisa pengguna menampung 512 anggota lain dalam satu grup. Sebenarnya sejak bulan lalu, WhatsApp memang mengumumkan bahwa pihaknya menyiapkan diri untuk menggandakan batas peserta di dalam grup seperti dikutip dari XDA Developers, Minggu. Tak butuh waktu lama, rupanya perubahan tersebut kini telah mulai diluncurkan ke pengguna dengan pembaruan beta terbaru di Android, iOS, dan desktop. Meski dalam beberapa waktu terakhir telah memanjakan penggunanya dengan beragam fitur baru seperti emoji reaction hingga voice note yang telah diperbaharui, namun nampaknya WhatsApp tidak ingin mengurangi kecepatannya untuk menghadirkan inovasi yang baru. Sebagai aplikasi denga dua miliar pengguna terbanyak di dunia, WhatsApp memang banyak digunakan untuk kegiatan bertukar pesan bahkan termasuk dalam halnya bertukar pesan di sebuah grup. Sebenarnya ...

Indra Kenz dan Doni Salmanan Tobat Dikabarkan Ngaji dan Jadi Murid Rizieq

Indra Kenz dan Doni Salmanan Tobat Dikabarkan Ngaji dan Jadi Murid Rizieq – Indra Kenz dan Doni Salmanan dikabarkan ikut mengaji dan menjadi murid dari Rizieq Shihab (HRS) selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Selain keduanya, pengajian juga diikuti sesama tahanan lainnya. Pengajian itu dilakukan Rizieq untuk terus melakukan dakwah, meski saat ini sedang berada di balik jeruji besi. Menanggapi kabar tersebut, pengacara HRS, Aziz Yanuar mengaku sama sekali belum mengetahuinya. Karenanya, Aziz Yanuar mengaku, belum bisa berkomentar banyak terkait kebenaran kabar tersebut. “(Indra Kenz dan Doni Salmanan ngaji) Belum ada komentar, mohon maaf,” singkat Aziz Yanuar seperti dikutip  PojokSatu (Jawa Pos Group) , Rabu (25/5). Diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong trading aplikasi Binomo dan Quotex. Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) No...