Dua tersangka mafia tanah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Modus mafia tanah mengaku selaku ahli waris dan memperjual belikan tanah dengan harga murah melalui notaris sehingga korban percaya. Lokasi kejadian di Tambak Pring, Tambak Dalam, Tambak Mayor, dan berbagai lokasi lainnya. Total ada 1,3 hektar lahan yang diperjual belikan pelaku. Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo menghimbau, agar warga berhati-hati. Dan meminta korban tidak memperjual belikan tanah yang statusnya tidak jelas ini. Jangan tergiur harga murah. Saat ini kasus mafia tanah dalam pemeriksaan Satreskrim Porles Pelabuhan Tanjung Perak. (odp-tm) Polsek Asem Rowo mengingatkan kembali kewaspadaan masyarakat, tentang dugaan mafia tanah yang kini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini sudah ada dua orang tersangka yang diamankan, yakni A dan C. Keduanya sudah diamankan petugas sejak dua bulan lalu. Berikut informasi selengkapnya. (odp-hm) Dua Tersangka Mafia Tanah di Pa...
Breaking News, Politik, Internasional