Dua tersangka mafia tanah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Modus mafia tanah mengaku selaku ahli waris dan memperjual belikan tanah dengan harga murah melalui notaris sehingga korban percaya. Lokasi kejadian di Tambak Pring, Tambak Dalam, Tambak Mayor, dan berbagai lokasi lainnya. Total ada 1,3 hektar lahan yang diperjual belikan pelaku.
Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo menghimbau, agar warga berhati-hati. Dan meminta korban tidak memperjual belikan tanah yang statusnya tidak jelas ini. Jangan tergiur harga murah. Saat ini kasus mafia tanah dalam pemeriksaan Satreskrim Porles Pelabuhan Tanjung Perak. (odp-tm)
Polsek Asem Rowo mengingatkan kembali kewaspadaan masyarakat, tentang dugaan mafia tanah yang kini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat ini sudah ada dua orang tersangka yang diamankan, yakni A dan C. Keduanya sudah diamankan petugas sejak dua bulan lalu. Berikut informasi selengkapnya. (odp-hm)
Dua Tersangka Mafia Tanah di Palembang di Tangkap
Palembang, BP – Dua tersangka mafia tanah di kota Palembang Usman Goni dan Herman Togel keduanya ditangkap petugas dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pimpinan Kasubdit II Harda AKBP Tri Martono .
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan pelapor Ahmad Lutfi beberapa waktu lalu di Polda Sumsel.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Martono mengatakan kedua tersangka Herman Togel dan Usman Goni ditangkap dalam kasus memberikan keterangan palsu di atas sumpah serta memalsukan akte authentiek untuk menguasai lahan seluas 6000 persegi di Jalan Noerdin Pandji Kecamatan Sukarami Palembang pada tahun 2021.
“Modus operandinya tersangka Usman Goni mengklaim tanah di Jalan Noerdin Pandji dengan mengaku bernama Ahim Zahri lalu membuat KTP palsu, sumpah palsu dan surat pernyataan palsu diatas tanah bersertifikat SHM 341 tahun 1976 an. Ahim Zahri,”kata Tri , Kamis (16/12).
Disinggung apakah ada oknum pegawai BPN yang terlibat dalam kasus mafia ini, Tri mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Pemberantasan mafia tanah menjadi konsen kami sesuai dengan arahan instruksi presiden dan Kapolri untuk membantu masyarakat yang menjadi korban mafia tanah,” katanya
Serang - Ditreskrimum Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan sindikat mafia tanah. Pelaku memperjual belikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.
Saat press conference Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan lahan yang diperjualbelika
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda🙏🏼