Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mafia Tanah

Mafia Tanah Mulai Ketar Ketir Diusut Tuntas Semua

Dua tersangka mafia tanah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Modus mafia tanah mengaku selaku ahli waris dan memperjual belikan tanah dengan harga murah melalui notaris sehingga korban percaya. Lokasi kejadian di Tambak Pring, Tambak Dalam, Tambak Mayor, dan berbagai lokasi lainnya. Total ada 1,3 hektar lahan yang diperjual belikan pelaku. Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo menghimbau, agar warga berhati-hati. Dan meminta korban tidak memperjual belikan tanah yang statusnya tidak jelas ini. Jangan tergiur harga murah. Saat ini kasus mafia tanah dalam pemeriksaan Satreskrim Porles Pelabuhan Tanjung Perak. (odp-tm) Polsek Asem Rowo mengingatkan kembali kewaspadaan masyarakat, tentang dugaan mafia tanah yang kini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini sudah ada dua orang tersangka yang diamankan, yakni A dan C. Keduanya sudah diamankan petugas sejak dua bulan lalu. Berikut informasi selengkapnya. (odp-hm) Dua Tersangka Mafia Tanah di Pa...

Awas Tanah Anda Dirampas! Putus Rantai Mafia Tanah dengan Tips Berikut!

Awas Tanah Anda Dirampas! Putus Rantai Mafia Tanah dengan Tips Berikut! Kasus tindak kejahatan mafia tanah yang belakangan terjadi pada salah satu public figure tanah air membuat banyak masyarakat khawatir dan sadar bahwa perlu berhati-hati saat mengurus dokumen-dokumen  yang menyangkut kepemilikan suatu tanah. Belum lagi, Pelaku tindak kejahatan mafia tanah bahkan bisa jadi merupakan orang terdekat yang justru sangat Anda percayai. Lantas apa yang perlu diketahui agar tidak menjadi korban tindak kejahatan mafia tanah? Berikut pemaparannya! Apa itu Mafia Tanah? Mafia Tanah adalah sekelompok oknum yang bekerja sama untuk merebut hak kepemilikan suatu tanah atau properti milik orang lain. Oknum tersebut biasanya terdiri dari beberapa orang yang memiliki peran seperti notaris/PPAT, agen properti, bahkan hingga oknum di lembaga pemerintahan. Tindakan mafia tanah yang menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi korban karena berhubungan dengan aset berharga ini tidak dilakuk...

Inilah Langkah Hukum Melaporkan Mafia Tanah, Cukong, Penipu, Modus Tuan Tanah, Belantik, Grandong Dan Penguasa Tanah

Inilah Langkah Hukum Melaporkan Mafia Tanah, Cukong, Penipu, Modus Tuan Tanah, Belantik, Grandong Dan Penguasa Tanah Langkah hukum cara melaporkan mafia tanah sekarang dapat dilakukan secara mudah, apabila Anda mempercayakan kepada pihak yang tepat. Seiring berjalannya waktu, kasus penipuan tanah semakin banyak terjadi di negara Indonesia. Mafia tanah merupakan aksi penipuan dengan tujuan merampas tanah milik orang lain menjadi hak pelaku. Pada umumnya, mafia tanah memiliki kerjasama dengan lebih dari dua orang demi menipu korban. Lebih dari ratusan kasus ditemui dalam setiap tahun, hal ini menjadi salah satu perbincangan menarik. Jangan sampai Anda mengalami masalah tersebut, sebab penipuan tanah akan membuat kerugian besar diterima. Mengetahui apa itu mafia tanah, usahakan mengenali cara menyelesaikan kasus secara resmi di mata hukum. Sebab kalau tidak menerapkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, mafia tanah bebas begitu saja. Inilah langkah menyelesaik...