Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia - Inilah daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh provinsi di Indonesia, di mana tahun 2025 nanti bakal ada kenaikan, Kalimantan Timur urutan ke berapa? Sesuai data, dalam tiga tahun terakhir UMP Kaltim terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2022 UMP Kaltim sebesar Rp 3.014.497,22, kemudian tahun 2023 naik menjadi Rp 3.202.396,04 dan tahun 2024 naik lagi menjadi Rp 3.360.858. Pemerintah sendiri masih menggodok soal kenaikan yang pas untuk UMP 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan penerapan UMP 2024 akan diumumkan paling telat pada Desember 2024. Padahal merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November atau hari ini. UMP KALTIM 2025 - Ilustrasi. (Tribunnews.com) Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan kenaikan UMP 2025 sekitar 5 persen dibanding tahun sebelumnya...
Breaking News, Politik, Internasional