Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perwira TNI

Aniaya Anak Buah sampai Tewas, Perwira TNI Dipecat dan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Aniaya Anak Buah sampai Tewas, Perwira TNI Dipecat dan Divonis 1,5 Tahun Penjara Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mayor Arh Gede Henry Widyastana.  Majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan. "Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata Mustofa di Pengadilan Militer Medan, Kamis (13/4/2023). Hukuman itu diberikan karena hakim menilai perwira TNI AD itu telah terbukti menganiaya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sampai akhirnya meninggal dunia.  Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer. Dalam putusannya, hakim menyatakan ada hal yang memberatkan dari perbuatan Widyastana, yaitu tidak menunjukkan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan koop...