Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tunda Pemilu

Ketika SBY Curiga dan Megawati Marah dengan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Ketika SBY Curiga dan Megawati Marah dengan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengeluarkan reaksi. SBY mengingatkan agar jangan ada yang “bermain api” dengan mengganggu jalannya tahun politik di negeri ini. Sementara itu, Megawati sampai menguhubungi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan marah mendengar putusan PN Jakpus. Diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024. PN Jakpus lalu menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, yang berpotensi pada penundaan tahapan pemilu. Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus meme...