Nikita Mirzani Usul KPK Geledah Rumah Jaksa dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Ada Apa Ya?
- Artis Nikita Mirzani menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menggeledah rumah Jaksa dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani pernah ditangkap paksa oleh jajaran Reskrim Polresta Serang Kota.
Dalam postingannya di akun Instagram resmi milik Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172, awalnya berbicara rumah Dito Mahendra yang digeledah KPK.
Dia pun mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan KPK.
"@official. KPK kece banget ah, tapi cuma mau nanya aja ini, rumah si semok DIto yang daerah mana yah, soalnya kan ngontrak semua,"
Tak sampai di situ, Nikita Mirzani pun menyentil Jaksa dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani meminta KPK juga menggeledah rumah milik Jaksa dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
Artis Nikita Mirzani menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah rumah Jaksa dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
"Sekalian iyu geledah rumah Kasat Polres Serang & Kejaksaan serang siapa tau nemuin sesuatu di situ, cuma saran aja ini mah yah,"
Kasat Polres Serang yang dimaksud Nikita Mirzani adalah AKP David Adhi Kusuma.
AKP David Adhi Kusuma menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
Sebelumnya diberitakan, Aparat Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap Nikita Mirzani yang berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada Kamis (21/7/2022).
Terkait penangkapan ini, Polda Banten memberikan keterangan termasuk kronologi penangkapan Nikita Mirzani.
Dalam siaran pers Polda Banten yang diterima Tribunnews.com Kamis petang, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada kamis siang pukul 14.50 WIB.
Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan
Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Selain itu, tiga polwan juga turut serta dalam proses penangkapan.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," demikian keterangan dalam keterangan tertulis itu.
Alasan Nikira Mirzani ditangkap
Dalam keterangannya, Polda Banten menyatakan penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena Nikita Mirzani dianggap tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," demikian keterangan dalam siaran pers Polda Banten.
Masih merujuk keterangan pers itu, penyidik telah memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022).
Namun, surat panggilan itu direspons dengan permintaan penjadwalan ulang pada Rabu (6/7/2022).
Pada penjadwalan ulang itu, Nikita Mirzani ternyata juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sumber tribunnews
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda🙏🏼