Beredar kabar jika naik motor pake sandal jepit akan kena tilang. Tidak hanya itu saja, pakai celana pendek juga ditilang. Benarkah itu?
Untuk menjawab apakah pakai sandal jepit saat naik motor bakal kena tilang dan pakai celana pendek pun demikian, berikut penjelasan lengkap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.
Salah satu yang menjadi sorotan pada Operasi Patuh 2022 adalah penggunaan sandal jepit saat naik motor bakal kena tilang.
Tidak hanya itu saja, pakai celana pendek saat naik motor pun bakal kena tilang pada Operasi Patuh 2022.
Benarkah berita tersebut?
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh wilayah polda yang sudah dimulai pada Senin, 13 Juni 2022.
Seperti yang sudah disinggung di atas, salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan sandal jepit saat naik motor.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit saat berkendara.
Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Pakai Celana Pendek Juga Ditilang?
Pasalnya, sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022, sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari laman resmi Humas Polri.
Firman menambahkan pihaknya berharap aturan tersebut menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara.
Ini yang menjadi alasan kenapa pengguna sepeda motor tidak boleh pakai sandal jepit karena tidak akan memberikan perlindungan pada kaki.
Kulit kaki akan bersentuhan langsung dengan aspal yang menyebabkan lecet. Dalam standar keselamatan berkendara, ada pakaian standar untuk keselamatan berkendara.
Dilansir MEDIA BLORA dari beragam sumber, ada beberapa pakaian dan alas kaki yang sesuai standar keselamatan berkendara. Pertama adalah jaket.
Jaket merupakan pakaian wajib yang digunakan oleh para pengendara kendaraan bermotor.
Jaket bisa melindungi dari berbagai gangguan saat berkendara seperti angin, kerikil, debu, panas terik dan lain – lain.
Kemudian adalah sepatu. Sepatu juga salah satu pakaian standar untuk keamanan berkendara.
Dengan menggunakan sepatu kita menjadi lebih aman. Jika memang melakukan perjalanan jauh, Anda juga bisa menggunakan sepatu yang safety atau tebal.
Terakhir adalah celana panjang. Celana panjang digunakan untuk melindungi kaki dari berbagai gangguan, apalagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh perlu diperhatikan.
Selama ini selain sandal jepit, tidak sedikit pengguna motor yang menggunakan celana pendek.
Sama seperti sandal jepit, penggunaan celana pendek tidak memberikan perlindungan maksimal bagi pengendara motor sehingga bila kecelakaan terjadi bisa menimbulkan fatalitas.
Polri akan menggencarkan sosialisasi keselamatan berkendara selama Operasi Patuh 2022.
Operasi ini akan menyoroti pelanggaran pengendara sepeda motor di jalan raya.
Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia ini yakni penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.
Viral sebuah postingan memperlihatkan seorang pemotor Honda Supra tertangkap kamera dan dikenakan tilang elektronik di jalan persawahan.
Pemotor itu dikenakan tilang elektronik karena tidak memakai helm.
Salah satunya postingan itu diunggah akun Facebook Sastro Wiryo Dikromo di grup Info Cegatan Sukoharjo.
Foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.
Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal, penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/
Lebih lanjut, dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat ( karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Bunyi Pasal 106 ayat 8 yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Lalu pada Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
Apabila ada yang melanggar aturan tersebut maka bisa dikenakan tilang. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara.
Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda🙏🏼