Menag Imbau Umat Islam Tak Paksakan Diri Berkurban Idul Adha di Tengah Wabah PMK
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Dia mengatakan, berkurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
Yaqut mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat sampai hari penyembelihan.
Sementara, umat Islam yang hendak berkurban namun berada di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Kementerian Agama pun telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022.
Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat hari raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Dia mengatakan, berkurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
Yaqut mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat sampai hari penyembelihan.
Sementara, umat Islam yang hendak berkurban namun berada di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian
Kementerian Agama pun telah menerbitkan panduan penyelenggaraan
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022.
Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyelenggaraka
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggaraka
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda🙏🏼