TEKNIK KHUSUS MENYEMBELIH SAPI
Peralatan yang diperlukan untuk
menyembelih seekor sapi adalah sebagai berikut:
Tali /Dadung 4- 8 buah @ 3-4 meter
Pathok bambu atau kayu hidup yang kuat.
TEKNIK MEMBAWA SAPI
a. umum, sapi bukanlah hewan
yang jinak. Hewan ini mudah stres dan
menjadi liar saat berada di keramaian.
Dengan teknik yang benar dan hati yang mantap akan lebih memudahkan hewan ini jinak dan menurut (jawa; manut). Sapi akan merasa nyaman kalau sudah mengenal siapa yang akan membawanya.
b. Kenalan dengan sapi (biarkan sapinya membau bagian tubuh kita, jangan kaget atau terkejut)
c. Pegang tali sapi dari jarak yang paling jauh, baru mendekat ke depan.
d. Untuk sapi yang agak sulit tangan kanan memegang tali yang paling dekat dengan tali hidung (keluh) sedang tangan kiri memegang ujung tali (bila terlalu panjang bisa digulung)
e. Kita berjalan di samping kiri sapi
f. Hindari berjalan di depan atau di
belakang sapi kecuali sapinya betul-betul jinak dan menurut.
g. Perasaan dan hati harus mantap, jangan ragu-ragu
h. Ikatkan sapi di tempat yang sudah
ditentukan
TEKNIK MELAKUKKAN IKATAN (Tali Temali) SAPI
Beberapa teknik tali temali yang sering digunakan untuk memberikan ikatan yang kuat dan mudah dilepas diantaranya adalah sebagai berikut.
Simpul pangkal
Simpul tiang
Tali tanduk
Tali brangus
Ikatan palang
Ikatan silang
BAB III
PROBLEMATIKA DALAM KURBAN
Hukum Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Mudlahhî ( Orang yang berkurban ) Saat memasuki tanggal 10 Dzulhijjah sampai melaksanakan kurbannya, mudlahhî makruh menghilangkan kuku, rambut atau
bulu yang berada di anggota tubuhnya.
Hikmahnya adalah agar seluruh anggota tubuhnya mendapatkan ampunan dan terbebaskan dari api neraka. (16)
---------------
(16) Abu Bakar Syatha, Hasyiah I’anah at-Thalibin, Dar
Ihya’ al-Kutub al-‘Arabi vol. 2, hal. 334
---------------
BERKURBAN UNTUK ORANG LAIN
Menurut mayoritas ulama madzhab Syafi'i jika kurban diperuntukkan orang yang sudah meninggal, maka hukumnya TIDAK SAH, kecuali jika ada wasiat.
Sementara menurut Imam al-Rafi'i hukumnya SAH meskipun tidak ada wasiat.
Sedangkan kurban untuk orang Lain yang masih hidup hukumnya tidak sah kecuali mendapatkan izin.(17)
CATATAN : Kurban untuk orang meninggal yang didahului wasiat, hukumnya sah dan harus disedekahkan keseluruhannya,
mudlahhî tidak boleh makan untuk dirinya atau mengambil daging atas nama keluarga yang wajib dinafkahinya. Karena pihak
mudlahhî dalam hal ini berstatus sebagai WAKIL dari mayyit dalam membagikan daging kurban, sehingga jika ia mengambil untuk dirinya atau keluarga yang menjadi
tanggung jawabnya, maka akan terjadi ittihâdu al-qâbidl wa al-muqbidl (dualisme peran menyerahkan dan menerima barang)
yang tidak diperbolehkan.(
---------------
17 ) Syihabuddin al-Qalyubiy, Hâsyiyah al-Qulyûbî, Dar
al-Fikr, vol. 4, hal. 256
(18 ) Sulaiman al-Bujairami, al-Bujairâmî ‘ala al-Manhaj,
Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, vol. 4, hal. 403.
---------------
Ucapan Orang Awam: “INI KURBANKU)"
Bila ada orang awam mengatakan: “Ini
kurbanku”, maka terdapat perbedaan
pendapat di kalangan ulama.
Menurut pendapat pertama, ucapan tersebut dapat menjadikan hewan berstatus KURBAN WAJIB yang harus disertai niat saat penyembelihan dan alokasi dagingnya seperti kurban nadzar.
Menurut pendapat kedua, tidak menjadi kurban wajib karena ketidakmengerti
oleh syari’at. (19)
---------------
(19 ) Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri,
Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al-Minhaj, hal. 825
Abd al-Hamid asy-Syirwani, Hasyiyah asy-Syirwani,
Dar al-Fikr, vol. 9, hal. 403.
---------------
Menurut Syaikh Abdullah bin
Muhammad Baqusyair dan Sayyid Umar Bashri, apabila bertujuan memberi kabar bahwa hewan tersebut adalah kurban sunah, maka menjadi kurban sunah.(20)
---------------
Abd al-Hamid asy-Syirwani, Hasyiyah asy-Syirwani,
Dar al-Fikr, vol. 9, hal. 403.
(20 )Abdullah bin Muhammad Baqusyair, Qolaid alKharaid, Dar al-Qiblah, vol. 2, hal. 384-385; Abd
al-Hamid asy-Syirwani, Hasyiyah asy-Syirwani, Dar
al-Fikr, vol. 9, hal. 403.
---------------
HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN
Menjual kulit hewan kurban dengan alasan apapun, termasuk untuk biaya operasional kurban, tidak diperbolehkan.(
---------------
(21 )Muhyiddin Zakariyya Yahya bin Syaraf anNawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,
Maktabah Syamilah, vol. 8, hal. 398
---------------
Solusinya adalah kulit hewan kurban
diberikan kepada salah satu panitia yang faqir, sehingga baginya diperbolehkan menjual kulit tersebut. Lalu mengalokasikan hasil penjualan untuk biaya operasional
kurban.
.
Catatan:
1. Mudlahhî sebaiknya menyerahkan hewan
kurban plus biaya operasional kepada
panitia sehingga tidak perlu menjual kulit
hewan kurban.
2. Petugas yang menyembelih dan
menguliti tidak boleh meminta upah
berupa kulit. Namun panitia boleh
memberikan kulit tersebut kepada
petugas atas nama sedekah. Dan bagi petugas yang kaya boleh menjual kulit hasil sedekah tersebut menurut qaul dla’if. (22)
---------------
(22) Abd ar-Rahman bin Muhammad Ba'alawi,
Bughyat al-Mustarsyidin
---------------
HUKUM ARISAN KURBAN
Di masyarakat, arisan kurban ada 2 macam:
1. Arisan dalam bentuk uang. Sehingga yang terkena dampak fluktuatif harga hewan hanya yang mendapatkan arisan
(jawa; motel). Saat murah, dia untung
ada sisa, saat mahal dia harus torok/
nambahi agar dapat membeli hewan
kurban. Secara fikih, praktek pertama ini bisa dikategorikan akad saling memberi di antara peserta arisan. Atau bisa dengan akad hutang dengan perjanjian mengeluarkan biaya tambahan saat harga kambing mahal, di mana perjanjian yang demikian tidak dapat mempengaruhi keabsahan akad.
Hukumnya diperbolehkan dengan
catatan pihak yang mendapat arisan
(jawa; motel) rela/ ridlo mengeluarkan
biaya tambahan saat harga kambing
menjulang tinggi.
2. Arisan dalam bentuk hewan. Misal
domba dengan bobot 100 Kg. Jadi setiap
musim kurban, semua anggota
menanggung mewujudkan kambing
bobot 100 kg itu. Model seperti ini
semua anggota menanggung fluktuatif harga. Praktek kedua ini diperbolehkan atas nama akad saling memberi di antara peserta arisan dengn syarat adanya kerelaan di antara mereka. (23).
Hukum Menyembelih Kurban Di Halaman Masjid Dan Menggunakan Fasilitas Masjid Untuk Keperluan Kurban Hukumnya diperbolehkan selama sesuai dengan pemanfaatan halaman dan fasilitas masjid yang dimaklumi menurut keumuman
masyarakat tanpa ada yang mengingkari. (24)
( 23 )Al-Qulyubiy, Hâsyiyah al-Qulyûbî, Dar Ihya’ alKutub, vol. 2, hal. 258; Abu Bakar Syatha,
Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, vol. 3, hal. 21, 54.
(24) Abu Bakar Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin,
vol. 1, hal. 69; Abd ar-Rahman al-Masyhur,
Bughyat al-Mustarsyidin
Mohon di koreksi dan lengkapi
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda🙏🏼