10 Jenis Surat Tanah Tak Lagi Berlaku Pekan Depan, Ini Cara dan Biaya Mengurus SHM
Mulai 2 Februari 2026, pemerintah secara resmi memberlakukan ketentuan baru terkait legalitas kepemilikan tanah. Sejumlah surat tanah lama yang selama ini masih digunakan masyarakat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah, sehingga pemilik tanah diimbau segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang bertujuan memperkuat kepastian hukum, mencegah sengketa tanah, serta mendukung sistem pendaftaran tanah nasional yang lebih tertib dan modern.
📌 10 Jenis Surat Tanah yang Tidak Lagi Berlaku
Berikut dokumen kepemilikan tanah lama yang tidak lagi diakui sebagai bukti hukum utama mulai Februari 2026:
1. Letter C
2. Girik
3. Petok D
4. Pipil
5. Kekitir
6. Verponding
7. Erfpacht
8. Opstal
9. Gebruik
10. Bukti hak barat lainnya
Meski tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan, dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah menjadi SHM.
🏛️ Tujuan Kebijakan
Kementerian ATR/BPN menegaskan, kebijakan ini bukan untuk merampas hak masyarakat, melainkan memastikan setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi dari potensi konflik maupun praktik mafia tanah.
📄 Cara Mengurus Tanah Menjadi SHM
Masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikasi tanah ke kantor BPN setempat dengan menyiapkan dokumen berikut:
Surat tanah lama yang dilegalisir desa/kelurahan
KTP dan Kartu Keluarga pemilik
SPPT PBB terbaru
Surat keterangan riwayat tanah
Surat pernyataan penguasaan tanah
Minimal dua orang saksi
Prosesnya meliputi pengajuan permohonan, pengukuran tanah, penelitian data yuridis, pengumuman, hingga penerbitan SHM.
💰 Perkiraan Biaya Pengurusan SHM
Biaya pengurusan SHM bervariasi tergantung luas tanah, lokasi, dan kebijakan daerah. Umumnya meliputi:
Biaya pendaftaran
Biaya pengukuran tanah
Biaya administrasi BPN
Pajak atau retribusi daerah (jika ada)
Pemerintah menegaskan tidak ada tarif tunggal nasional, sehingga masyarakat disarankan menanyakan langsung ke kantor BPN setempat.
📍 Poin Penting yang Perlu Diketahui
Berlaku efektif mulai 2 Februari 2026
Surat tanah lama tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan utama
Tanah tidak otomatis disita negara meski belum bersertifikat
Pemilik tetap bisa mengurus SHM selama bukti penguasaan tanah jelas
Penutup Masyarakat yang masih menggunakan surat tanah lama disarankan tidak menunda pengurusan SHM, demi perlindungan hukum jangka panjang dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
👉 Apakah tanah Anda masih menggunakan surat lama? Silakan bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar.
0 Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda🙏🏼