Kasus dugaan pencabulan anak kembali masuk di meja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto . Kali ini seroang guru ngaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dilaporkan lantaran diduga telah cabuli santrinya.
Kasus tersebut mencuat setelah orang tua santri yang menjadi korban pencabulan bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU, Woman Crisis Center, serta Fatayat NU Kabupaten Mojokerto kembali mendatangi Polres Mojokerto untuk menanyakan perkembangan kasus pencabulan yang telah dilaporkan pada bulan lalu, tepatnya 28 Mei 2022.
Perbuatan tidak senonoh ini sudah dilakukan oknum yang biasa dipanggil ustaz ini berlangsung sejak lama. Terlebih, pria tersebut saat ini sudah memiliki istri dan dua anak. Hanya saja, ia merasa perlakuan terhadap santri laki-lakinya dianggap tidak wajar.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, guru agama tersebut mengajak ke ruangan sekertariat TPQ.
Kabupaten Mojokerto – Hampir tiga bulan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan ustaz D sebagai tersangka.
Guru agama tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah murid-murid laki-lakinya di salah satu TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Tak hanya ditetapkan menjadi tersangka, polisi juga melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringandoni, membenarkan kabar tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan ustaz D.
“Iya, rencana Senin ya buat informasi lengkapnya,” jelas Gondam, Jumat (1/7/2022).
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum (PH) korban, Ansorul Huda. Ia membenarkan kabar tersebut.
“Betul, kami dikabari penyidik Polres Mojokerto,” ujar Ketua LPBH NU tersebut.
Ansorul pun mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Menurutnya, ini merupakan hadiah di hari Bhayangkara ke-76.
“Ini merupakan hal yang mengembirakan di hari Bhayangkara Polri ke-76,” tuturnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan ustaz D dilaporkan ke polisi pada 10 Mei 2022. Selanjutnya, Polres Mojokerto menaikan statusnya ke penyidikan pada 7 Juni 2022.
Seorang guru ngaji di sebuah Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap tiga santri laki-laki.
Salah satu orang tua korban mengatakan, peristiwa ini terungkap saat anaknya tiba-tiba enggan berangkat mengaji, selama berhari-hari. Anaknya selalu beralasan mengantuk dan pura-pura tidur.
Ia pun curiga dengan gelagat anaknya. Setelah ditanya, sang anak ternyata mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh gurunya yang berinisial RD.
"Saat itu anak saya tidak mau keluar kamar, kalau saat mau mengaji pura-pura tidur. Saya marah, akhirnya dia mengaku kalau dilecehkan oleh ustaz RD," kata orang tua korban, Senin (27/6).
Berdasarkan penuturan anaknya, RD mulanya mengajak santrinya untuk masuk ke ruang sekretariat TPQ, saat jam istirahat mengaji.
Di sana, RD lalu mengajak santrinya untuk menonton video porno, dan kemudian ia pun mencabuli korbannya.
Usai melakukan aksi bejatnya, RD bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Mendengar hal itu, orang tua korban lantas meminta penjelasan. Ustaz RD pun berkilah bahwa ia hanya memberikan pelajaran fiqih tentang akil balig.
"Dia mengaku akan memberikan ilmu fiqih akil balig. Dengan cara memasturbasi anak saya, kemudian diajarkan bersuci," ucapnya.
Namun orang tua korban tak percaya, lantaran anaknya mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh RD dalam rentang waktu Desember 2021 - Februari 2022, hingga korban ketakutan untuk mengaji.
Ia menduga bahwa anaknya bukan satu-satunya korban. Dan benar saja kini total ada tiga santri yang mengaku mendapatkan perlakuan bejat dari RD.
Orang tua korban pun sudah melaporkan kejadian itu kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto sejak 28 Mei 2022 lalu dengan nokor TBL/B/156/V/
"Kami khawatir akan terus banyak korban berjatuhan lagi. Kami minta aparat penegak hukum segera menangkap pelaku," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni mengatakan, pihaknya telah memerima laporan tersebut. Kasus ini tengah dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
"Kami sudah terima laporan. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti serta meminta keterangan korban," kata Gondam.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda🙏🏼