UANG THR HARAM DIGUNAKAN ORANG TUA ?
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Beredar broadcast yang intinya orang tua tidak boleh alias haram menggunakan uang anak yang didapatkan dari salam tempel saat hari raya. Katanya uang anak ya milik si anak, orang lain termasuk orang tua tidak berhak untuk menggunakannya, benarkah ?
Ada benarnya, namun kebanyakan tidak tepat atau minimal perlu diberi catatan. Sini kita bicara pakai ilmu, jangan pakai perasaan.
Dalam fiqih, selain ada perintah orang tua untuk mengatur harta milik anak yang masih kecil, juga ada bahasan tentang hak orang tua menggunakan harta anaknya, baik yang masih kecil ataupun yang sudah besar.
Secara umum, ini terbagi menjadi beberapa keadaan berikut ini :
1. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan dan kemaslahatan anak seperti kebutuhan makan, pakaian, belajar dan lainnya, ulama sepakat itu diperbolehkan meski tanpa izin anak.
2. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan primer keluarga yang termasuk dirasakan oleh anak, seperti membeli makanan bersama, listrik dan air ulama sepakat itu diperbolehkan meski tanpa izin anak.
3. Jika digunakan untuk kebutuhan primer atau darurat khusus orang tua, seperti membeli makanan yang dimakan orang tua saja dan menutup hutang yang urgen untuk dilunasi, ulama juga sepakat membolehkan meski tanpa izin anak.
4. Jika digunakan untuk hal yang tidak terlalu penting, namun orang tua merasa perlu, seperti untuk membeli hp baru, beli rumah baru, mobil dll. Ulama berbeda pendapat, mayoritas ulama mengatakan perlu izin ke anak, sedangkan sebagian ulama berpendapat tanpa perlu izin, karena orang tua memiliki hak mutlak atas harta anak.
Memang berapa sih jumlah THR hingga mau dipermasalahkan ? 1 Triliyun ?
Memang dipakai apa sih oleh orang tua uang itu ? Dibelikan mobil baru ? Dipakai kawin lagi ?
Nggak kan. Orang tua manapun asalkan masih memiliki fitrah, pasti tidak akan mungkin mendzalimi harta anaknya. Apalagi anak yang masih kecil. Kalau toh ada orang tua yang memakai harta anak yang didapatkan dari THR, itu pasti karena mereka memang sangat membutuhkan, minimal ada kemaslahatan anak di dalamnya.
Jangan sampai anak kecil kita ajari itung-itungan dengan orang tuanya. Harta yang cuma dia dapat sekali setahun dia tuntut dari orang tuanya, padahal sepanjang hari dalam waktu bertahun-tahun orang tuanya yang menafkahi...
Tahukah antum ulama itu hanya berbeda pendapat pada masalah : bolehkah orang tua memakai harta anak semaunya ? Mayoritas ulama memang berpendapat tidak boleh, tetap anak harus diminta izin atau minimal permisilah, apalagi kalau dia sudah besar dan punya rumah tangga sendiri.
Tapi ulama sekali lagi sepakat, jika orang tua membutuhkan harta anak untuk kebutuhan daruratnya, maka dia bisa mengambil seukuran keperluan dari harta anaknya, meskipun si anak tidak mengizinkan !
Mau bahasan fiqihnya ?
Menyamakan orang tua dengan orang lain itu jelas kesalahan. Karena ayah dan ibu itu memiliki hubungan yang sangat khusus dengan anak-anaknya, yang nyaris tidak bisa dimiliki oleh siapapun. Tidak pasangan, saudara kandung ataupun anak.
Jangankan secuil harta, dunia ini tidak akan cukup diberikan sebagai bentuk bakti apalagi ganti jasa kedua orang tua kepada anaknya.
Itulah mengapa Nabi shalallahu'alaihi wassalam sampai bersabda :
وَلَدُ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِهِ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Anak seseorang itu adalah hasil dari usahanya, itu adalah sebaik-baik usahanya. Maka makanlah dari harta mereka.” (HR. Abu Daud)
BANYAK YANG TIDAK TAHU HAK ORANG TUA
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
1. Tahukah antum bahwa sebenarnya dalam aturan syariat, orang tua hanya wajib menafkahi anak-anaknya hanya sampai batas waktu tertentu ? Yakni bagi anak laki-laki sampai usia baligh, dan anak perempuan sampai setelah menikah.
Tapi lihatlah para orang tua, yang bukan hanya menafkahi, tapi juga mencukupi berbagai kebutuhan anak hingga tumbuh besar, bahkan setelah beranak pinak.
Hampir tidak ada orang tua normal yang mengusir anak laki-lakinya keluar dari rumah agar mencari nafkah sendiri. Bahkan mereka rela memberikan segalanya yang penting anak-anaknya mau tetap dekat. Maka keluarlah dalil "mangan nggak mangan seng penting ngumpul".
Pahami ini wahai yang mengaku laki-laki sejati dan yang ingin membuat bidadari iri, agar engkau bisa melihat dengan pandangan syukur atas tetesan keringat dan jerih payah orang tuamu yang telah menghidupimu !
2. Tahukah antum bahwa sampai kapanpun orang tua punya hak atas harta anaknya sampai kapanpun ? Baik milik anak laki-lakinya maupun juga anak perempuannya ? Ulama sepakat tentang masalah ini, dan hanya berbeda pendapat dalam rinciannya.
Sebagian orang mengira bahwa ayah dan ibu hanya berhak atas anak laki-lakinya, tidak untuk anak perempuannya setelah menikah. Ini salah kaprah ! Anak perempuan setelah menikah yang memiliki harta sendiri, yang itu simpanan pribadi yang bukan milik suaminya, di dalamnya ada hak orang tuanya. Sebagaimana ia boleh memberikan kepada siapapun, maka kepada orang tua lebih boleh tentunya.
Hanya bedanya, bila anak laki-laki secara strata ketaatan tidak ada yang lebih tinggi dari orang tuanya, sebelum dan setelah menikah, sedangkan anak perempuan lebih wajib taat kepada suaminya setelah menikah dari pada kepada kedua orang tuanya.
Namun tentu tidak ada ketaatan kepada siapapun dalam kemaksiatan. Jika ada suami melarang istrinya memberikan hartanya kepada ibu bapak yang membutuhkan, semata-mata karena pelit, pertimbangan yang keliru apalagi kebencian kepada mertuanya, maka istri tidak boleh mentaati.
3. Tahukah antum bahwa bakti anak kepada kedua orang tua tidak akan pernah pupus oleh sebab apapun dan bagaimanapun buruknya perilaku dan tabiat mereka ?
Jangankan punya orang tua pemaksiat atau penjahat, mereka musyrik penyembah berhala sekalipun, anak-anaknya tetap wajib berlaku baik kepada keduanya. Meskipun tentu dengan tetap mengingkari maksiat dan kekufurannya.
Artinya, meskipun si anak bergelar haji yang mondar- mandir ke tanah suci setiap tahun. Puasa wajib sampai yang sunnah dia jaga. Shalat berjamaah sampai qiyamul lail tidak pernah absen. Dikenal santun dan dermawan di masyarakatnya.
Namun di saat orang tuanya yang pendosa mengetuk pintu rumahnya untuk mengambil beberapa genggam makanan pokok yang dibutuhkannya, lalu si anak menghardiknya, demi Allah, anak yang seperti itu pasti termasuk jenis makhluk melata yang paling durjana yang ada di muka bumi ini ....
Wallahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda🙏🏼