Assalamualaikum
🌻 TAHAPAN PENGHARAMAN KHAMR DALAM ISLAM 🌻
Dahulu, meminum khamr merupakan perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan manusia di masa itu. Termasuk para shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, sebagian mereka masih terbiasa dengan perbuatan ini sebelum dilarang. Sehingga akan terasa sulit dan berat bagi mereka kalau pengharaman khamr itu datang secara langsung.
Allah subhaanahu wa ta’aalaa Maha Mengetahui tentang keadaan hamba-Nya. Oleh karena itu, dengan kelembutan dan kasih sayang-Nya, Allah subhaanahu wa ta’aalaa tidak langsung mengharamkan secara langsung, namun Allah subhaanahu wa ta’aalaa menetapkan keharaman khamr ini secara bertahap.
Berikut tahapan pengharaman Khamr di dalam ayat Al-Qur'an :
1⃣ Meminum khamr belum diharamkan, akan tetapi Allah memberikan peringatan bahwa bahaya yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya.
Ayat yang menyebutkan tentang hal ini adalah (artinya),
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
(Qs.Al-Baqarah:
Tahap pertama ini merupakan tahap persiapan bagi jiwa untuk menerima ketetapan Allah subhaanahu wa ta’aalaa tentang haramnya khamr, karena seorang yang memiliki akal sehat tentu tidak akan membiasakan dirinya dengan melakukan sesuatu yang mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya.
*(Lihat Ushulut Tafsir)
2⃣ Larangan meminum khamr hanya berlaku ketika hendak shalat. Hal ini agar ketika mengerjakan shalat, tidak ada seorang pun yang mabuk.
Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (artinya),
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.”
(Qs.An-Nisa’: 43)
3⃣ Adalah pengharaman khamr secara mutlak, kapanpun dan di manapun.
Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (artinya),
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang merupakan perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbu
(Qs.Al-Maidah: 90)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda🙏🏼